
SIDOARJOterkini – Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (16/12/2024), Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, memaparkan sejumlah capaian selama masa kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa kinerja seorang bupati dinilai dari capaian Indeks Kinerja Utama (IKU), yang menurutnya telah melampaui target selama ia menjabat.
Salah satu capaian yang disampaikan adalah peningkatan indeks infrastruktur pada 2023 yang mencapai 0,843 poin, melampaui target RPJMD 2026 sebesar 0,796 poin.
“Ini terlihat dari betonisasi jalan di beberapa wilayah serta pembangunan flyover di Aloha, Krian, dan Tarik,” ujar Muhdlor.
Selain itu, Muhdlor juga memaparkan capaian lain seperti, Indeks Kemiskinan Realisasi pada 2023 mencapai 5,00 poin, setara dengan target 2026.
Pertumbuhan Ekonomi, Pada 2023 tercatat sebesar 6,16 poin, melampaui target 2026 sebesar 5,53 poin. Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Pada 2023 mencapai 81,88 poin, melewati target 2026 yang hanya 81,62 poin.
Muhdlor juga menyoroti peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.
“Pada 2020, penerimaan pajak daerah hanya sekitar Rp929 miliar. Namun, pada 2023, PAD berhasil mencapai Rp1,3 triliun, meningkat lebih dari 40% atau sekitar Rp 373 miliar dalam tiga tahun,” paparnya.
Dalam pembelaannya, ia menegaskan tidak memiliki niat memperkaya diri selama menjabat.
“Saya tidak ada niatan untuk menjadi kaya atau hidup nyaman selama memimpin Kabupaten Sidoarjo. Semoga ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini,” kata Muhdlor.
Penasehat hukum Ahmad Muhdlor, Mustofa, juga memberikan keterangan untuk membantah tuduhan terkait kasus yang menjerat kliennya. Ia menyoroti pernyataan saksi Ari Suryono yang dianggap berbeda dengan fakta yang disampaikan Muhdlor.
Menurut Mustofa, Muhdlor tidak mengetahui adanya aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang digunakan untuk kegiatan keagamaan oleh iparnya, Robith Fuady.
“Ahmad Muhdlor tidak tahu-menahu soal dana Rp 50 juta itu. Bahkan, itu hanya akal-akalan dari supirnya, Masruri. Dalam kasus ini juga tidak ada kerugian negara sama sekali,” tegasnya.
Ia berharap pledoi yang disampaikan Ahmad Muhdlor dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil.(cles)






