Bupati Non-Aktif Sidoarjo Tidak Tahu Menahu Soal Aliran Dana Insentif BPPD

oleh
oleh

 


SIDOARJOterkini – Terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, yang juga Bupati non-aktif Sidoarjo, Achmad Muhdlor, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana untuk kegiatan keagamaan yang sempat diajukan oleh saudara iparnya, Robith Fuady.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhdlor dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (25/11/2024).

“Saya tidak tahu-menahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan melalui Gus Robid. Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respon. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya,” ujar Muhdlor dengan tegas.

Selain itu, dalam sidang tersebut, Muhdlor juga mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 27 juta yang diberikan melalui sopirnya, Masruri, untuk pembayaran barang di bea cukai, adalah uang pribadinya. Namun, ia menyesalkan karena uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta. Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” jelasnya.

Terkait dengan tunggakan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta, Muhdlor mengaku tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tagihan pajak tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Ari Suryono yang ditugaskan untuk mencari tahu mengenai masalah tunggakan pajak tersebut, akhirnya melakukan mediasi dengan pegawai pajak dan menemukan bahwa nilai tagihan yang sebenarnya adalah Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta.

“Saya tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” tambahnya.

Muhdlor juga menegaskan bahwa pembayaran sebesar Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif darinya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkan dirinya.

Sidang lanjutan ini masih akan dilanjutkan dalam waktu yang akan ditentukan oleh majelis hakim.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.