
Gresik-SUARAKAWAN.COM: Celah hukum berbahaya menganga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan yang mewajibkan penundaan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan tanpa batas waktu yang jelas, dinilai berpotensi melumpuhkan penegakan hukum, terutama untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.
Celah itu ada di Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketua DPC PERADI Gresik, Dr. (C) Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H., menegaskan pasal tersebut sangat riskan jika tidak segera ada aturan pelaksana yang membatasinya.
“Jika ada praperadilan, maka perkara pokok harus menunggu dan tidak boleh dilimpahkan. Masalahnya, sampai hari ini tidak ada batasan sampai berapa kali praperadilan bisa diajukan. Ini akan menjadi problem serius,” tegas Kukuh di Surabaya.
Bisa Lepas Demi Hukum
Menurut Kukuh, yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, praperadilan tanpa batas waktu ibarat bom waktu bagi proses penahanan.
Secara hukum, masa penahanan tersangka dibatasi secara ketat. Di tingkat penyidikan, maksimal 20 hari, dapat diperpanjang Jaksa Penuntut Umum 40 hari, dan diperpanjang lagi oleh Pengadilan Negeri 30 hari.
“Bayangkan jika praperadilan diajukan berkali-kali, berjilid-jilid. Masa penahanan dipastikan akan habis demi hukum, sementara pokok perkara belum disidangkan sama sekali. Tersangka batal ditahan, bahkan bisa lepas,” ungkapnya.
Ia mencontohkan fenomena praperadilan dalam kasus Roy Suryo yang sebelumnya menyedot perhatian publik.
Ancaman untuk Kasus Korupsi dan Terorisme
Yang paling mengkhawatirkan, lanjut Kukuh, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk pidana umum, tetapi juga berlaku mutlak untuk pidana khusus, termasuk narkotika, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga terorisme.
Ia menyoroti praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Meski praperadilannya ditolak, pengajuan tersebut sah secara hukum.
“Coba bayangkan kalau itu dikabulkan, bahkan diajukan berkali-kali. Ini sah. Lebih ngeri lagi kalau celah ini dimanfaatkan tersangka terorisme atau bandar narkoba. Kalau perkara teroris lepas demi hukum, fatal akibatnya bagi keamanan negara,” tandasnya.
Desak MA dan Pemerintah Bertindak
Untuk itu, Kukuh mendesak adanya kepastian hukum untuk menutup kekosongan norma tersebut. Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah tidak boleh membiarkan pasal ini berjalan liar.
“Harus ada aturan pelaksana yang tegas. Bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), atau setidaknya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), agar ada batasan waktu praperadilan yang pasti,” pungkasnya.
Di sisi lain, persoalan ini kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). MK sedang menggelar sidang uji materiil UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan Nomor Perkara 316/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan hal yang sama: ketiadaan batas waktu penangguhan perkara pokok selama praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. (Dwi)
