SuaraKawan.com
Hukrim

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Dan Penguatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL bersama-sama dengan para Kajati, Aspidum dan Kajari se-Jawa dan Banten mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Penguatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang diselenggarakan Kasultanan Ballroom, Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta.

Acara Bimtek dibuka dengan resmi oleh Bapak Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, dimana sekaligus menyampaikan arahan tentang Penguatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum sasarannya adalah Terwujudnya Sistem Penuntutan yang Integratif, dimana indikatornya adalah prosentase penanganan perkara melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai.

Adapun Pemateri Bimtek ada 2 (dua) orang yaitu : Bapak Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang menyampaikan materi dengan judul Perlindungan Terhadap Korban Akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Bapak Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, SH.,MH. selaku Wakil Ketua LPSK, Republik Indonesia yang menyampaikan materi dengan judul Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: perspektif & pengalaman LPSK.

Related posts

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dorong Transparansi Di Sektor UMKM Dan Industri Kreatif DI JEEF 2024

Redaksi Surabaya

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya,SH.,MH bersama Staf Penkum Kejati Jambi melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 3 Kota Jambi

Redaksi Surabaya

Pembekalan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Di Wilayah Hukum Kejati Jatim

Redaksi Surabaya