
Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5%. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan BI di Jakarta.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyebutkan suku bunga Deposit Facility meningkat sebesar 25 bps menjadi 4,5%, dan suku bunga Lending Facility juga naik sebesar 25 bps menjadi 6,25%.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran yang ditetapkan pemerintah,” papar Ramdan Denny dalam keterangan pers tertulis, Selasa (9/6/2026).
Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia. Sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, BI setiap hari Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.
Dalam evaluasi sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan. Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.
Sehubungan dengan itu, BI memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing. Stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
Di samping menaikkan BI-Rate, Bank Indonesia menerapkan empat langkah konkret untuk memperkuat stabilitas mata uang garuda melalui operasi moneter. Langkah pertama adalah menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor, yaitu 6, 9, dan 12 bulan. Kenaikan struktur suku bunga SRBI dimaksud dilakukan sesuai mekanisme pasar untuk menjadikan investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dengan negara lain.
Langkah kedua, bank sentral memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya arus modal serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor. Selama ini, BI memang memberikan fasilitas swap lindung nilai bagi masuknya investasi asing melalui bank-bank di Indonesia yang kemudian meneruskannya kepada BI, sementara penentuan tingkat swap yang reguler tetap diberikan sesuai mekanisme pasar yang berlaku.
Selanjutnya, langkah ketiga yang ditempuh adalah membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Kebijakan ini bertujuan memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan sasaran agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit atau di atas 10%.
Perluasan fasilitas repo ini diproyeksikan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan dengan mekanisme lain, termasuk melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder yang selama ini ditempuh oleh bank sentral.
Langkah keempat adalah meningkatkan intensitas operasi moneter baik rupiah maupun valuta asing secara masif. Penguatan operasi moneter rupiah diwujudkan melalui pembukaan lelang SRBI dua kali seminggu, sedangkan penguatan operasi moneter valuta asing terus dilakukan dengan meningkatkan intensitas intervensi melalui transaksi spot dan DNDF di pasar domestik maupun transaksi NDF di pasar luar negeri.
“Guna memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal pemerintah. Sesuai dengan penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 6 Juni 2026 yang lalu, koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama saling mendukung dan saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar rupiah,” imbuh Perry.
Ditambahkan Perry, koordinasi ini difokuskan pada dua hal utama, yaitu meningkatkan daya tarik atau imbal hasil bagi masuknya aliran investasi portofolio asing khususnya pada SRBI dan SBN sesuai mekanisme pasar, serta menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan cara pengelolaan kas pemerintah tetap berada di Bank Indonesia sehingga operasi moneter dan fiskal saling mendukung.
Hubungan fiskal-moneter yang sudah kuat ini akan terus diperkuat secara berkesinambungan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan keyakinan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga kuat dan berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global. (red)


