Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Kantor Developer Group Puncak Surabaya, Jalan Keramat 1 Jajar Tunggal, Wiyung, digeruduk warga pemilik 6 apartemen, Jumat (15/11/2024). Mereka menuntut kejelasan atas status apartemen yang mereka beli.
Tragisnya, warga pemilik apartemen yang datang dengan didampingi Komisioner BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) tersebut tak ditemui oleh pihak manajemen developer.
Bahkan, warga pemilik 6 apartemen itu bersama Komisioner BPKN sempat menunggu hingga beberapa jam. Namun, harapan baik dari para penghuni apartemen ini menemui jalan buntu.
Muhammad Takim SH MH, kuasa hukum warga pemilik Apartemen Puncak Permai dan Apartemen Puncak Bukit Golf mengaku kecewa dengan sikap pihak developer yang terkesan tak menggubris kedatangan para pemilik apartemen.
Bahkan, menurut Takim, pihaknya sudah puluhan kali berusaha menemui managemen developer. Tapi sampai sekarang pun pihak managemen tak pernah menggubris.
Padahal, kata Takim, kedatangan mereka ke kantor developer hanya meminta kejelasan atas status hukum pemilikan apartemen. Karena tidak sedikit para pemilik apartemen yang sudah lunas namun tidak diberikan sertifikat oleh developer. Termasuk, ada yang belum menerima unit, meski sudah lunas bertahun-tahun.
“Sebenarnya kita sudah investigasi sejak 2021. Dan, sebenarnya Apartemen Puncak Permai sudah SLF (Sertifikat Laik Fungsi), tapi sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sudah mati dengan induk. Jadi, sampai hari ini Apartemen Puncak Permai dan Apartemen Puncak Bukit Golf belum SHM,” ujar praktisi hukum alumnus Universitas Airlangga (Unair) ini.
Dikatakan Takim, selama ini berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya. Tidak hanya berusaha menemui managemen, tetapi juga ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Kini, lanjut Takim, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). “Sekali lagi, kedatangan kami ke kantor developer ini tidak untuk melakukan sesuatu yang anarki. Kami juga didampingi Komisioner BPKN. Kami ingin duduk bersama, ayo tunjukan surat-suratnya. Kalian (developer) sudah berani memasarkan, dan menerima uang dari pemilik yang sudah lunas,” terang Takim.
Tidak hanya itu, Manda, salah seorang warga pemilik Apartemen Puncak Bukit Golf mengaku, jika dirinya sempat diminta membayar PBB oleh developer. Namun, PBB tersebut bukan atas nama dirinya, melainkan atas nama PT Bumi Bangun Prima Raya. “Saya minta AJB nya mana? Kalau memang ada seratus tahun pun akan saya lunasi. Jadi hukum di Indonesia ini tumpul untuk kami warga ini,” ungkap Manda.
Sementara, Raden Hiu Wihardadi SH MH, kuasa hukum dari warga pemilik 4 Apartemen, yaitu Apartemen Puncak CBD, Apartemen Puncak Kertajaya, Apartemen Puncak Dharmahusada dan Apartemen Puncak MERR, juga menyampaikan hal yang sama. Pihaknya sudah beberapa kali berusaha menemui developer Group Puncak Surabaya. Namun, hal itu tetap tak membuahkan hasil. Seolah-olah pihak developer ‘menutup mata’ atas keluhan warga penghuni apartemen yang mereka bangun. “Kami juga melakukan gugatan ke pengadilan, ini sudah gelombang ke empat,” tandas Wihardadi.
Yang lebih parah lagi, kata Wihardadi, kasus yang menimpa warga pemilik Apartemen Puncak CBD dan warga Apartemen Puncak MERR. Menurut dia, ada warga yang sudah lunas pembayaran sejak 2017, tetapi sampai sekarang pun belum juga serah terima unit. Bahkan, tragisnya, di lokasi apartemen yang sudah lunas terbayar, tidak ada aktifitas pembangunan alias mangkrak.
“Sedangkan untuk gugatan kami sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dengan putusan dikembalikan 100 persen bagi yang belum serah terima unit. Dan kami mohon pengembang tidak menginjak-injak hak orang lain, dan kami berharap peristiwa ini dapat dijadikan atensi oleh DPR RI,” pungkasnya. (Hr)