Berlakunya KUHAP Baru Dinilai Dr. Ponimin Semakin Kuatkan Peran Advokat bagi Masyarakat Pencari Keadilan

oleh
oleh

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Berlakunya KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) baru pada 2 Januari 2026, masyarakat pencari keadilan akan semakin mendapatkan hak-nya di depan hukum. Karena di KUHAP baru tersebut peran Advokat semakin besar dalam melakukan pendampingan.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengurus Propinsi (DPP) PERADRI (Perhimpunan Advokat Republik Indonesia) Jawa Timur, Dr. Ponimin SH., MKn., pada awak media, Sabtu (29/11/2025).

Ia mengatakan, dengan diperbesar peran dan kewajiban Advokat dalam melakukan pendampingan di KUHAP yang baru, masyarakat yang tengah menghadapi proses hukum, baik korban atau pelaku, pelapor maupun terlapor, akan semakin mendapatkan haknya sebagai warga negara di depan hukum secara proporsional.

Diakui Dr. Ponimin, bahwa Advokat merupakan profesi officium nobile yang melaksanakan tugasnya untuk melakukan pembelaan pada masyarakat. Selain melakukan pendampingan di dalam persidangan maupun di luar persidangan, Advokat juga berkewajiban memberikan edukasi, berupa konsultasi hukum.

Sehingga, ia mengapresiasi KUHAP baru yang mengatur peran Advokat yang semakin besar. Diantaranya, melakukan pendampingan klien tidak hanya disaat berstatus tersangka saja, melainkan bisa dilakukan ketika masih berstatus saksi maupun korban.

“Selain melakukan pendampingan, Advokat juga berkewajiban memberikan edukasi berupa konsultasi hukum, baik berbayar maupun gratis,” ujarnya.

Begitu juga ia mendukung hak keberatan Advokat yang harus tercatat dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ketika mengetahui adanya intimidasi maupun pertanyaan-pertanyaan kerap yang menggiring saksi, korban, maupun tersangka ke dalam skenario penyidik. “Segalanya memang harus bersifat tercatat dalam BAP, tujuanya agar lebih terang dan masyarakat memahami maksud keberatanya,” tegasnya.

Sedangkan ketika disinggung kewenangan Advokat yang bisa menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi klien pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan, Dr. Ponimin menyatakan, jika hal itu memang menjadi kewenangan seorang Advokat. Tujuanya, agar mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan yang dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku. “Juga, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan keterpenuhan hak-hak klien selama proses hukum yang dijalani, termasuk Advokat berhak mendapatkan salinan BAP dari penyidik,” terangnya.

Tidak hanya itu, Dr. Ponimin juga menyoroti hak imunitas yang kerap dilanggar. Padahal, Advokat tidak bisa dituntut secara Pidana maupun Perdata saat menjalankan tugas profesi secara baik dan benar. Ketentuan itu sudah diatur dalam UU Advokat, namun kembali ditegaskan dalam KUHAP baru. “Advokat ini khan sebagai penegak hukum, tapi tidak digaji oleh negara. Dan negara menjamin hak imunitas Advokat selama menjalankan profesinya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia berharap, berlakunya KUHAP baru dengan kewenangan Advokat yang cukup besar maka masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan kepastian hukum.

“Termasuk mendapatkan hak-haknya di mata hukum, tidak hanya sebagai korban atau pelaku, namun juga dengan pelapor maupun terlapor,” pungkasnya. (dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.