Berkedok Proyek Fiktif Bendungan dan Bandara, Takmir Masjid Tulungagung Diduga Tipu Pengusaha Rp 1,4 Miliar, Kini Digugat di Pengadilan

oleh
oleh
Kuasa hukum penggugat dari Kiri-Kanan: Sukarji S.H., M.H., H. Ananto Haryo S.H., MHum., M.M., beserta tim hukum lainnya. (Foto: Ist)

Tulungagung-SUARAKAWAN.COM: Status sebagai takmir masjid yang identik dengan kejujuran dan amanah diduga dijadikan kedok untuk mengeruk keuntungan miliaran rupiah. Seorang pengelola masjid di Tulungagung kini digugat Rp1,3 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan fiktif.

Tergugat adalah Ngaini Yusron, warga Jalan Raya Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu dilayangkan pengusaha asal Sidoarjo, Erlina Damayanti, melalui kuasa hukumnya H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., Sukarji, S.H., M.H., Andreas Yohanes Tuwo, S.H., dan Ni Luh Putu Eva Susanti, S.H.

Nilai kerugian materiil yang dituntut dalam kasus ini mencapai Rp1.372.470.000.

Modus Catut Proyek Strategis Nasional

Kuasa hukum penggugat, H. Ananto Haryo, mengungkapkan dugaan penipuan ini berjalan sejak tahun 2020.

Awalnya, Ngaini menawarkan kepada Erlina untuk turut mendanai pengadaan batu border dan batu roku pada proyek pembangunan Bendungan Semantok di Nganjuk. Proyek ini diketahui merupakan Proyek Strategis Nasional.

Setahun kemudian, pada 2021, korban kembali diminta mendanai proyek pengurukan tanah di Bandara Kediri dengan iming-iming keuntungan besar.

“Saat itu klien kami percaya karena tergugat dikenal sebagai pengelola masjid, yang tentunya dipandang sebagai pribadi yang jujur, amanah dan dapat dipercaya. Kepercayaan itulah yang dimanfaatkan,” ujar Ananto saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Berbekal kepercayaan tersebut, Erlina secara bertahap mentransfer dana ke rekening Bank Mandiri milik Ngaini. Total dana yang telah disetor mencapai Rp1.492.470.000.

Ngaini disebut menjanjikan pengembalian modal secara utuh disertai keuntungan proyek. Namun janji itu tak pernah terealisasi. Proyek yang diklaim sedang dikerjakan diduga kuat fiktif.

Baru Kembalikan Rp120 Juta, Ingkar Dua Surat Pernyataan

Kecurigaan korban memuncak setelah proyek tak kunjung jelas. Setelah didesak, pada 30 Oktober 2022, Ngaini akhirnya menandatangani surat pernyataan pengembalian uang.

Namun dari komitmen tersebut, ia hanya mengembalikan Rp120 juta pada November 2022.

Tak berhenti di situ, pada 6 April 2024, Ngaini kembali membuat surat pernyataan pengembalian dengan skema yang ia buat sendiri. Hingga gugatan dilayangkan, tidak ada itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban.

Dua Kali Disomasi Tak Digubris, Dinilai Kuasai Dana Tanpa Hak

Kuasa hukum lainnya, Sukarji, menegaskan pihaknya telah menempuh jalur kekeluargaan sebelum ke pengadilan. Somasi resmi telah dilayangkan dua kali, pada 3 Juli 2026 dan 14 Juli 2026, namun tidak mendapat balasan sama sekali.

“Tergugat menguasai dana milik klien kami tanpa hak. Perbuatannya telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Sukarji.

Tuntut Sita Jaminan Rumah di Wonorejo

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim PN Tulungagung menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.372.470.000, setelah dikurangi pengembalian Rp120 juta.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan milik tergugat yang berlokasi di Desa Wonorejo RT 001/RW 002, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan sah sita jaminan yang kami ajukan,” pungkas Sukarji.

Hingga berita ini diturunkan, tergugat Ngaini Yusron belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.