Bantahan Wahyu Berikan Keterangan Palsu di Kasus Sardo Mendapat Reaksi dari Pengacara Tatik, Ini Keteranganya

oleh
oleh
Helly SH., kuasa hukum Tatik Suwartiatun. Foto: Ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Helly SH., kuasa hukum Tatik Swartiatun, memberikan klarifikasi atas keterangan Wahyu Han Esbandi, yang membantah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di dalam sidang PK (Peninjauan Kembali) kasus Sardo. Sedangkan kasus itu kini tengah ditangani oleh Polda Jatim.

Kuasa hukum Tatik, Helly SH., pada awak media, Sabtu (7/3/2026) menyatakan, bahwa yang dia sampaikan selama ini terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah oleh terduga Wahyu Ham Esbandi telah sesuai fakta dan bukti-bukti yang kuat. Ia menyebut, bukti-bukti yang dia sampaikan ke Polda Jatim tidak akan terbantahkan terkait novum yang diakui telah ditemukan oleh Wahyu.

“Perbuatan tersebut sudah kami laporkan ke Polda Jatim, yang mana saat ini sudah mulai proses,” ujar Helly.

Dikatakan Helly, jika saat ini Wahyu membantah atau mengelak atas tuduhan tersebut itu merupakan hak dia. “Kalau mengelak itu hak dia. Tapi yang jelas dengan dia memberikan keterangan di bawah sumpah maka konsekuensinya sangat berat dan tidak main-main,” tegas Helly.

Karena, menurut Helly, siapa pun yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah akan punya konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. “Dan dia akan mempertanggung jawabkan juga di akhirat. Karena sebelum memberikan keterangan itu, dia telah di sumpah dengan menggunakan kitab suci sesuai dengan agamanya,” jelasnya.

Bahkan, Helly meminta Wahyu untuk selalu berkata jujur. Apalagi saat ini di bulan Ramadhan. Dan meminta Wahyu menanyakan ke Imron Rosyadi terkait novum yang diajukan dalam sidang PK.

Helly memaparkan, bahwa pada tanggal 3 Maret 2025 Imron Rosyadi pernah memberikan keterangan terkait bukti tersebut ke penyidik Polda Jatim saat ia diperiksa sebagai tersangka. Dan bukti itu kini dijadikan novum untuk mengajukan PK.

“Saya minta Wahyu juga menanyakan ke Imron Rosyadi, pada tgl 13 Maret 2025 pada saat gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri, benar tidak dia menggunakan novum itu dalam menyampaikan pemaparannya melalui kuasa hukumnya? Saat itu, Imron Rosyadi hadir bersama Choiri dan Fanani,” paparnya.

Helly berharap, Wahyu mendapatkan jawaban jujur dari Imron Rosyadi. Sehingga, dia tahu persoalan dan fakta-fakta yang sebenarnya.

“Dengan jawaban bosnya (Imron Rosyadi) nanti akan terlihat apakah di bulan suci ini bosnya berbicara jujur, apa sebaliknya. Dan sebagai orang muslim kami percaya apapun yg diperbuat, diucapkan dalam bulan suci Ramadhan pasti akan menerima balasan yang setimpal. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri serta kejahatan tidak ada yang sempurna,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Wahyu Han Esbandi, saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bangil, membantah atas tudingan memberikan keterangan palsu terkait penemuan bukti baru (novum) di mobil milik Imron Rosyadi. Bantahan itu disampaikan pada awak media, usai menjalani pemeriksaan.

Pria asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh termohon PK Tatik Suwartiatun, yang didampingi kuasa hukumnya, Helly SH.

Wahyu dilaporkan ke Polda Jatim setelah ia memberikan kesaksian di bawah sumpah terkait penemuan novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK). Pada awak media, Wahyu mengaku siap bertanggung jawab atas kesaksiannya.

“Bukti itu benar dan saya yang menemukannya di mobil milik Bapak Imron Rosyadi. Saya berani bertanggung jawab,” ujar Wahyu.

Wahyu mengaku, dokumen yang dijadikan novum tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat dirinya masih bekerja sebagai sopir Imron Rosyadi. Dokumen itu ditemukan di bagasi mobil milik Imron Rosyadi dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Saya sebagai sopir memang benar menemukan beberapa dokumen tersebut. Saat itu langsung saya serahkan kepada bos saya, Imron Rosyadi,” urainya. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.