
Gresik-SUARAKAWAN.COM: Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik terhadap bandar arisan bodong Retnowati Wulandari bikin para korban kecewa. Karena, terdakwa hanya divonis 3,5 tahun penjara, tanpa mengembalikan kerugian korban senilai Rp 1,6 miliar.
Putusan atas terdakwa itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya SH., MH. Dalam putusan bernomor: 106/Pid.B/2025/PN Gsk itu dinyatakan bahwa terdakwa Retnowati Wulandari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Namun putusan itu tidak ada petitum yang menyatakan adanya pengembalian kerugian korban yang mencapai Rp 1,6 miliar. Sehingga dengan adanya putusan tersebut 63 orang korban yang terdiri dari kaum emak-emak ini merasa kecewa.
Kekecewaan kaum emak-emak itu disampaikan kuasa hukumnya, Wellem Mintarja SH., MH. Menurutnya, meski pihaknya tetap menghormati putusan PN Gresik, namun putusan itu telah membuat kliennya kecewa.
“Ya kami apresiasi putusan Pengadilan Negeri Gresik ini terhadap terdakwa saudari Retnowati, tetapi dari para korban ini ada yang puas, kurang puas dan ada yang tidak puas. Namun semua dari korban ini harapanya uangnya dikembalikan,” tutur Wellem.
Dengan adanya putusan itu, kata Wellem, pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya. Yaitu, akan mengajukan gugatan perdata. Ia menilai, putusan PN Gresik ini belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Karena putusan itu tidak disebutkan pengembalian kerugian pada korban yang mencapai Rp 1,6 miliar.
“Jadi kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu upaya hukum secara perdata yang disertai dengan ganti kerugian,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Immamal Muttaqin, disebutkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tanggal 7 November 2021 hingga 21 Juli 2024. Yaitu, perbuatan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian maksud mendorong orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif atau bodong.
“Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang Rp21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak142,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya.
Dengan iming-iming nilai yang cukup besar, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot sebesar Rp150.000 dan lansung diundi. Namun, lantaran adanya dugaan penipuan maka nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh penipu sendiri.
Kasus tersebut terbongkar saat saksi korban Sinta Maylana merasa curiga. Ia curiga terdakwa mencetak nama pemenang sendiri. Kemudian, ia mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan.
“Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp1.662.550.000,” terang JPU Immamal.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa perbuatan terdakwa dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (her)


