Ahli Pidana Sebut Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Nenek Soeskah Sudah Daluwarsa, Aris: Pelapor Sudah Tahu Sejak 2009

oleh
oleh
Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Nenek Soeskah. Foto: Ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat yang menjerat Nenek Soeskah seharusnya gugur demi hukum. Pasalnya, kasus tersebut dinilai sudah daluwarsa. Bahkan, surat keterangan dari Kelurahan Ngagel Rejo tersebut diduga sempat dijadikan alat bukti dalam laporan pertama oleh Linggo Hadiprayitno.

Pernyataan masa daluwarsa atas surat dari Kelurahan Ngagel Rejo itu disampaikan Ahli Hukum Pidana, Dr. Prija Djatmika SH., MS., dalam sidang Rabu (27/8/2025) lalu. Menurut Prija, masa daluwarsa tindak pidana dan unsur-unsur dalam Pasal 263 KUHP ialah 12 tahun sejak diterbitkan, diketahui, dan atau digunakan surat yang diduga palsu tersebut.

“Jika diketahuinya pada 2017 maka daluwarsa penuntutan pidananya ialah pada 2029,” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ini.

Kuasa Hukum Terdakwa Nenek Soeskah, Aris Eko Prasetyo SH., MH., juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, pelapor Linggo Hadiprayitno diduga sudah mengetahui surat yang dijadikan alat bukti tersebut sejak 2009 lalu.

“Dan, apabila sudah diketahui sejak 2009 maka daluwarsa penuntutanya adalah tahun 2021,” ujar Aris.

Dengan demikian, lanjut Aris, Dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut umum) juga jelas telah daluwarsa. Karena sejak tahun 2009, pelapor Linggo Hadiprayitno sudah mengetahuinya surat yang diduga palsu itu.

Bahkan, Aris memaparkan, bahwa pada tahun 2009 Linggo Hadiprayitno juga membuat Laporan Polisi dengan No: 251/V/2009/Biro Ops, dengan terlapor sama, yakni Nenek Soeskah. Dan obyek pun juga sama, yakni Surat Keterangan dari Kelurahan Ngagel Rejo bernomor: 181/7704/402.09.01.02.04/99.

“Saat itu, tuduhannya juga sama, pasal yang sama, yaitu diduga membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” terang Aris.

Namun, kata Aris lagi, pada tahun 2009, Lurah Ngagel Rejo, Suwadi telah membenarkan bahwa surat tersebut memang benar dia yang membuat. Sehingga Laporan Polisi pada tahun 2009 itu tidak bisa naik ke tingkat penyidikan.

Namun, meskipun laporan dugaan pemalsuan surat tak terbukti lantaran adanya pengakuan dari Lurah Ngagel Rejo, laporan kembali dilakukan oleh suami pengacara Ronald Tannur tersebut pada tahun 2017.

Setelah Lurah Ngagel Rejo, Suwadi, meninggal, Linggo Hadiprayitno kembali membuat laporan dengan perkara nomor: LPB/47/I/2017/UM/Jatim tanggal 11 Januari 2017 dengan terlapor sama, obyek sama dan tuduhan yang sama pula.

Entah bagaimana caranya, kasus ini kemudian bisa berproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Ini kasus yang aneh. Sudah daluwarsa dan dilaporkan dua kali. Tapi kenapa kasus ini sekarang bisa berjalan? Semoga majelis hakim yang menyidangkan kasus ini lebih bijak, lebih adil dalam mencermati kasus ini. Dan rumah yang kini dikuasai oleh pelapor itu rumah klien kami, SHM-nya pun atas nama klien kami,” pungkas Aris. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.