SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Gus Muhaimin Inisiasi Gerakan Peduli Anak, Ajak Masyarakat Teken Petisi

 

(SIDOARJOterkini) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menginisiasi gerakan peduli anak yang dirangkai dengan penandatanganan petisi perlindungan anak di area Car Free Day Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu 08 Januari 2023.

Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu menyatakan, banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, baik seksual, fisik, maupun psikis di Indonesia tidak boleh diabaikan begitu saja. Sebab anak adalah generasi penerus masa depan bangsa Indonesia.

“Karena akhir-akhir ini terjadi berbagai tindakan kekerasan kepada anak, baik yang berskala sangat mengerikan, penculikan, kekerasan dan sampai yang paling kecil kekerasan verbal kepada anak,” kata Gus Muhaimin.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu berujar, saat ini berbagai kasus kekerasan terhadap anak Indonesia sangat memperihatinkan. Penyebannyapun beragam, mulai dari keluarga, pengasuh, dan juga lingkungan.

Perlindungan pada anak, lanjut dia, harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa karena anak yang akan mewariskan tongkat estafet masa depan bangsa.

“Tidak peduli dari latar belakang apapun, kelas sosial apapun, agama apapun, bahu membahu. Anak adalah masa depan kita, anak adalah hak dari masa depan bangsa kita,” ujarnya.

Ia berharap penandatanganan Petisi Perlindungan Anak tersebut dapat menjadi medium sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kekerasan anak.

“Melakukan penyadaran kepada seluruh masyarakat, memberikan kemampuan kontrol kepada seluruh masyarakat agar di mana pun yang menyaksikan ancaman kekerasan kepada anak muncul kepedulian kita untuk bersama sama melindungi,” tuturnya.

Ia menyebut Petisi Perlindungan Anak tersebut selanjutnya akan dilakukan pula ke seluruh daerah di Indonesia agar semua pihak ikut menandatangani demi menguatkan kesadaran dan komitmen bersama akan pentingnya perlindungan terhadap anak.

“Kita mintakan tanda tangan para tokoh, kita minta tanda tangan para kekuatan budaya, agama, masyarakat, semuanya agar semua sadar akan pentingnya perlindungan anak,” kata dia.

Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak DPP PKB, Nihayatul Wafiroh mengatakan, penandatanganan Petisi Perlindungan Anak itu dimaksudkan untuk memastikan segenap warga negara Indonesia memberikan perlindungan bagi anak.

“Tidak boleh ada penculikan anak lagi, tidak boleh ada pemerkosaan anak lagi, tidak boleh ada kekerasan anak lagi di Indonesia,” kata dia.

Perlindungan pada anak tersebut, lanjut dia, termasuk pula memberikan hak hidup yang layak dan sehat demi tumbuh kembang anak yang baik.

“Oleh sebab itu kita harus bahu membahu sebagai orang tua, sebagai pendidik, kita harus memastikan seluruh warga negara kita untuk memastikan anak-anak kita harus mendapatkan lingkungan yang nyaman,” ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Ninik itu juga mengimbau agar para pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera.

“Seluruh pelaku kekerasan harus dihukum dengan setimpal, jangan sampai mereka mendapatkan hukuman ringan, tidak mendapatkan hukuman jera,” katanya.

Dalam acara tersebut tampak hadir pula Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Selain penandatanganan petisi di spanduk yang telah dibentangkan, acara yang dimulai sekitar pukul 7.15 WIB itu juga dimeriahkan dengan kegiatan senam dan jalan sehat.

Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar saat momentum hari tanpa kendaraan bermotor itu dihadiri kelompok ibu-ibu yang kompak mengenakan baju putih. Mereka juga mengangkat sejumlah poster yang bertuliskan berbagai ajakan untuk menghentikan kekerasan pada anak.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kebaron Dampingi Pra Lomba Anugerah Patriot Jawi Wetan Tahun 2023

redaksi

Wanita Penghuni Kos di Magersari Krian Ditemukan Tak Bernyawa

redaksi

Dandim 0816 Sidoarjo Dukung Pemusnahan Narkotika, Komitmen Tinggi dalam Penegakan Hukum

redaksi