
Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 600.000 warga Jakarta terlibat dalam praktik judi online.
Nilai deposit dari aktivitas tersebut mencapai Rp3 triliun hanya dalam satu tahun, dengan total transaksi lebih dari 17,5 juta kali.
Temuan ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemprov Jakarta dan LPSK di Balai Kota.
Ivan menekankan bahwa data ini hanya mencakup wilayah DKI Jakarta, dan tak menutup kemungkinan ada keterlibatan dari pihak-pihak internal. Ia menyebut angka Rp3 triliun tersebut hanya mencakup deposit, belum termasuk penarikan atau perputaran dana lain.
Pemerintah diminta untuk lebih serius menghadapi maraknya praktik judi daring yang telah menjangkiti masyarakat luas dan menimbulkan potensi masalah sosial yang besar. (Dks/Ter)



