SuaraKawan.com
Headline Jatim Mojokerto Terkini

Wanita Cantik Simpan Sabu Siap Edar diamankan Polresta Mojokerto

suarakawan.com, Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto berhasil meringkus perempuan tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Perempuan dengan inisial NHR alias ANA (AN) digrebek di rumah Kost Griya Singgah kamar 3A Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diringkus dalam Operasi Pekat Semeru (Penyakit Masyarakat), Jumat (03/06/2022).

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil jerih payah yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Mojokerto dalam memberantas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Mojokerto,” ungkap MK Umam saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto.

Dia mengatakan, selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba dari tersangka.

Adapun barang bukti yang telah diamankan tersebut meliputi 4 (empat) klip plastik berisi sabu bruto 1,36 gram, 1(satu) dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah skrup plastik terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet besar motif bunga, 1(satu) HP merk REDMI.

Pelaku (AN) sehari-hari bekerja sebagai penjaga kost. Perempuan kelahiran November 1979 silam ini tinggal di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

”Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 Milyar,” ujar MK Umam. (MK/RK)