Wamenkum Tekankan Pembaruan Hukum Acara Demi Lindungi HAM

oleh
oleh

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan urgensi pembaruan KUHAP dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bagi penyidik Polda Jatim di Gedung Mahameru. Kegiatan diikuti sekitar 250 peserta dan dihadiri Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Wakapolda Brigjen Pol Pasma Royce, serta jajaran Polda dan Kemenkum Jatim.

Wakapolda Pasma Royce menyebut kehadiran Wamenkum memberi kesempatan penting bagi jajarannya memperdalam implementasi KUHP baru. Dalam paparannya, Prof. Edward menegaskan KUHAP lama yang telah berusia lebih dari 40 tahun tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan sistem peradilan modern.

Ia menyampaikan bahwa RUU KUHAP ditargetkan rampung 2025, dengan DIM telah diserahkan ke legislatif, serta aturan turunannya ditargetkan selesai sebelum 2026. KUHAP baru membawa paradigma keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, termasuk membuka ruang penerapan keadilan restoratif untuk perkara tertentu. Perubahan penting lain adalah pengakuan “pengamatan hakim” sebagai bagian dari alat bukti.

Prof. Edward menegaskan hukum acara pidana adalah instrumen utama perlindungan HAM dan pencegah penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyebut pemerintah telah menerima 40 masukan publik yang sebagian besar telah diakomodasi. Kegiatan ditutup sesi tanya jawab. Kakanwil Haris menegaskan kesiapan jajarannya mengawal implementasi KUHAP baru di JawaJawa Timur. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.