SIDOARJOterkini – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur
Bersatu memberikan insentif berupa Pengurangan Sanksi Administrasi hingga 75%. Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Program PSA
dilaksanakan mulai dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan, Masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023. PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III.
“Sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, namun kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail,”ungkap Vita, Selasa 14 November 2023.
Vita mengungkapkan bahwa keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan oleh tiga Kanwil DJP di Jatim merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan PSA yang diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para wajib pajak. Ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatment
sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama tergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya,” tutur Vita.
Dikatakannya, kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA ini momentumnya bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Maka, kami memberikan pengurangan sanksi sebesar 100% untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas.
“Kebijakan ini kami ambil agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yg berlaku sesuai perundangundangan,” ujarnya.
Vita memaparkan tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100% bagi pengusaha emas adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan
meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak.
“Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh,” pungkas Vita.
Persyaratan Mengikuti Program Pengurangan Sanksi Administrasi Mengenai persyaratan, wajib pajak harus mengajukan permohonan program Pengurangan Sanksi
Administrasi dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak, serta wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi yang ada dalam tautan http://bit.ly/PSADJPJatim.
Wajib pajak juga diminta melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB, apabila terdapat pokok pajak.
Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak
diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023. Lalu, mengisi nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir, yaitu Tahun 2021 dan Tahun 2022, juga SPT PPN 2 (dua) tahun terakhir yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Wajib Pajak Jawa Timur mari manfaatkan program ini dan dapatkan Pengurangan Sanksi Administrasi sampai dengan 75% hingga 31 Desember 2023.(cles)