SuaraKawan.com
Trenggalek

Ungkap Kasus Cyber Crime, Polres Trenggalek Buru Tersangka Hingga Sumsel

Polres Trenggalek – Kecanggihan teknologi saat ini kerap dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatannya. Seperti yang menimpa salah satu warga Kabupaten Trenggalek ini. Ia haru kehilangan puluhan juta rupiah setelah dikelabui oleh orang yang mengaku sebagai petugas Call Center Bank BRI.

Hal tersebut diungkapkan Kabagops Polres Trenggalek Jimmy Heryanto Hasiholan, S.H., S.I.K., saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek. Senin, (25/4).

Kompol Jimmy mengatakan atas persitiwa tersebut, setelah melakukan upaya penyeldiikan secara mendalam jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AC yang merupakan warga Desa Plaju Darat Kecamatan Plaju, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

“Iya benar, Satreskrim Polres Trenggalek bekerja sama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap tersangka AC di sebuar rumah kontrakan tepatnya di perumahan OPI Kecamatan Sebrang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.” Ungkapnya.

Kompol Jimmy menuturkan, kejadian tersebut berawal pada tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 15.07 Wib, korban menerima telepon melalui aplikasi WhatsApp oleh oleh seseorang yang sebagai Call Center bank BRI.

Tersangka menyampaikan akan ada pergantian tarif transaksi transfer murah dan meminta data diri serta nomor seri kartu ATM milik korban dengan alasan apabila tidak dikirimkan maka mulai saat itu rekening pelapor akan terpotong dana sebesar 150 ribu per bulan selama enam bulan.

Korban kemudian berinisiatif mencari dan menghubungi nomor call center bank BRI Trenggalek di internet yang belakangan diketahui nomor kontak tersebut telah diubah oleh tersangka. Dengan berbagai dalih, tersangka berusaha meyakinkan korban untuk membantu mengamankan rekening korban.

Melalui chating whatsaap tersangka mengirimkan kode dan mengarahkan korban untuk mengirim ke nomor 3300 melalui sms, namun setelah mengikuti petunjuk tersangka, saldo pada rekening korban justru berkurang dan tercatat melakukan transaksi perbankan sebanyak tiga kali dengan total mencapai hampir Rp. 84 juta, Masing-masing sebesar Rp. 9.988.988, Rp. 70.000.000, dan Rp. 3.999.899.

“Pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya ini selama tiga bulan.” Imbuhnya

Terhadap tersangka petugas menjerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 subs Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000.

Sementara itu, Kepala Cabang BRI Trenggalek Argananta Yuana yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menegaskan, call center BRI bersifat terpusat dengan nomor 14017/1500 017. Diluar nomor tersebut bisa dipastikan palsu.

“Untuk nasabah-nasabah kami mohon berhati-hati. Jika ada yang mengatasnamakan dari call center BRI dan nomornya bukan yang saya sebutkan tadi dipastikan itu adalah palsu.” Ucapnya.