SuaraKawan.com
Trenggalek

Turut Hadir Dalam Pemusnahan BB BKC Ilegal, Ini Pesan Kapolres Trenggalek

Polres Trenggalek – Kepala kepolisian Resor Trenggalek turut hadir bersama jajaran Forkopimda dalam pemusnahan barang bukti barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek. Kamis, (23/12).

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi bersama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar. Sedikitnya 117.696 batang rokok dan 5.687 gram tembakau serta 195 liter minuman MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 71.502.585,- dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dikonfirmasi terpisah AKBP Dwiasi menyatakan, pihaknya sangat mendukung operasi yang dilakukan oleh jajaran bea cukai mengingat barang kena cukai diantaranya rokok dan Miras ilegal berpotensi merugikan negara sehingga perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional.

“Kita apresiasi dan dukung penuh upaya yang telah dilakukan oleh bea cukai dalam rangka mencegah dan menekan beredarnya rokok, tembakau maupun Miras ilegal.” Ujar AKBP Dwiasi

Terkait dengan peredaran Miras ilegal lanjut AKBP Dwiasi, hari ini pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti 1.483 botol miras berbagai merk serta Narkoba jenis Sabu seberat 383,51 yang merupakan hasil kegiatan operasi selama beberapa waktu terakhir.

“Kami imbau juga kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok tanpa cukai termasuk miras. Harga memang lebih murah tetapi hal tersebut jelas melanggar hukum dan sakali lagi berpotensi merugikan negara.” Pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Bupati Trenggalek H. Moch Nur Aripin, Dandim 0806 Letkol Arh Uun Samson Sugiharto, S.I.P., M.I.Pol., Kajari Darfiah, S.H., M.H. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin serta sejumlah kepala OPD terkait dan tamu undangan lainnya.