
Banyuwangi-SUARAKAWAN.COM: Krisis ekonomi dan maraknya utang piutang hingga tanpa adanya regulasi yang jelas menjadi indikasi pemicu konflik sosial di Kabupaten Banyuwangi. Bahkan, ketegangan antar masyarakat dipastikan akan meluas ke daerah lain jika tidak ada peran pemerintah secara langsung.
Seperti diketahui, beberapa pekan belakangan telah muncul berbagai insiden konflik sosial ditengah-tengah masyarakat Banyuwangi. Eskalasi konflik semakin tinggi antara pihak pemberi utang dengan penerima utang. Mmlulai dari tindakan kekerasan dalam proses penagihan, penolakan pembayaran secara terbuka oleh warga, hingga aksi saling melaporkan ke APH (aparat penegak hukum).
Situasi ini semakin membuktikan jika sangat komplek dan rentan, hubungan sosial yang dibangun di atas fondasi pinjaman tanpa regulasi yang memadai.
Seorang aktivis pembela masyarakat Banyuwangi pun menginstruksikan agar masyarakat tidak melunasi hutang mereka. Hal ini mendapat respon pro dan kontra dari berbagai kalangan. Aksi menolak membayar hutang oleh aktivis ini dinilai bukan solusi dan membantu masyarakat. Melainkan dianggap sebagai provokasi, yang ujungnya memperbesar konflik sosial di Banyuwangi.
Akun tiktok @Hamba Rbt merespon hal itu. Menurutnya, kalau tidak mampu untuk membayar, jangan coba coba untuk berhutang. Apapun alasannya, hutang harus tetap dibayar.
“Kalau sudah pinjam bilang rentenir, baru mau pinjam ngesot ngesot, biasane, kalau mau pinjam itu ada akad, kan sama sama menyepakati , kan sudah tau bunganya berapa, kalau waktunya bayar banyak alasan, mending gak usah utang,” ujarnya.
Cuitan yang sama juga dikatakan oleh akun @Saelon Nababan. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan sejumlah aktivis merupakan tindakan provokasi terhadap masyarakat.
“Jangan salah kawan, itu bukan pembelaan melainkan menjerumuskan ke lubang yg lebih dalam dan sempit. Solusi bebas utang cuman dibayar ingat itu,” tulisnya.
Akun @Raja Muda Azhary juga mengomentari hal serupa. Ia menyebut, tidak ada pinjaman tanpa agunan. Semua lembaga peminjaman pasti memiliki agunan. Karenanya, ia ingin masyarakat bijak agar berani berhutang berani juga membayar.
“Sebenarnya tidak meresahkan kita-nya aja yg gak bersyukur bnk mn yg mau meminjamkan uang tnpa agrunan,” ungkapnya.
Kondisi ini semakin menunjukkan, jika kredit macet bukan hanya soal angka dan perjanjian tertulis semata, tetapi juga menyentuh ranah psikologis, hukum, dan moral masyarakat. Ketika kepercayaan antara pemberi dan penerima pinjaman rusak, yang terjadi bukan hanya kegagalan transaksi, tapi juga keretakan sosial yang sulit dipulihkan.
Untuk itu, masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan, memahami syarat pinjaman, dan menjaga itikad baik dalam pembayaran. Lembaga pemberi pinjaman, khususnya yang belum berizin, diminta menghentikan praktik penagihan yang intimidatif serta segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan segera menyiapkan regulasi dan pengawasan terhadap praktik pinjam-meminjam, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lembaga keuangan informal. Penegak hukum dan OJK untuk mengambil langkah cepat dalam menangani laporan masyarakat dan mencegah berkembangnya konflik yang lebih luas.
Praktik pinjam-meminjam yang sehat membutuhkan transparansi, regulasi, serta hubungan saling percaya antara pemberi dan penerima pinjaman. Jika tidak maka potensi kasus sosial di Banyuwangi dipastikan akan terulang kembali di daerah lain. (mat/red)
