Terungkap! Sengketa Rumah Jalan Dr Soetomo Bukan Milik Yos Sudarso, Pemohon Eksekusi Kantongi Bukti Sah Kepemilikan

oleh
oleh
Kuasa hukum pemohon eksekusi ketika memberikan keterangan. Foto: ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Sengketa rumah Jalan Dr Soetomo 55 akhirnya terungkap. Selain bukan milik pahlawan nasional Yos Sudarso, pemohon eksekusi Handoko Wibisono, melalui kuasa hukumnya Iko Kurniawan SH MH, menyebut jika pihaknya sebagai pemilik sah.

Hal itu diungkapkan Iko Kurniawan dalam keterangan media, Jumat (14/3/2025). Menurutnya, pihaknya sebagai pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah tersebut.

Iko Kurniawan menyatakan, kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Dr Soetomo memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni, berasal dari tanah eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929. Pada 14 Mei 1969, tanah tersebut didaftarkan ke Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya, sehingga terbit SHGB Nomor 651.

“Pangkal pertama adalah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300. Kemudian, pada 14 Mei 1969, eigendom verponding itu didaftarkan dan terbit SHGB Nomor 651,” jelas Iko Kurniawan kepada awak media.

Bahkan, lanjut Iko Kurniawan, rumah tersebut mengalami beberapa kali transaksi jual beli. Pada 1972, rumah itu pertama kali diperjualbelikan melalui Akta Jual Beli Nomor 77 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana. Selanjutnya, rumah itu dikuasai oleh Tri Kumala Dewi. Tri Kumala Dewi ternyata diketahui hanya melanjutkan sewa orang tuanya dari Dokter Hamzah Tedjasukmana.

Sengketa mulai terjadi pada 2022. Saat itu, Handoko Wibisono menggugat Tri Kumala Dewi dan beberapa pihak lainnya, termasuk BPN Surabaya I, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Dalam gugatan tersebut Handoko Wibisono mempunyai 29 bukti kepemilikan. Diantaranya bukti utama yang diajukan ke persidangan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Tri Kumala Dewi hanya sebagai penyewa yang meneruskan orangtuanya.

“Kita punya 29 bukti, di mana bukti P10 sampai P18 ini membuktikan bahwa Tri Kumala Dewi telah menyewa rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kita juga memiliki bukti P21 berupa wesel pembayaran sewa,” papar Iko Kurniawan.

Namun, lagi-lagi proses eksekusi yang sudah direncanakan telah terhambat setelah muncul klaim dari pihak ketiga, yakni Pudji Rahayu. Dia mengaku sebagai pemilik rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021.

Pudji Rahayu kemudian mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Yaitu, gugatan perlawanan eksekusi dengan Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby terhadap Tri Kumala Dewi (terlawan I), Puji Santoso (terlawan II), dan Handoko Wibisono (terlawan III) dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 242/Pdt.G/2025/PN.Sby terhadap Handoko Wibisono dan BPN Surabaya I.

Dalam petitumnya, Pudji Rahayu meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah rumah di Jalan Dr Soetomo 55. Dan meminta pengadilan agar membatalkan eksekusi yang direncanakan.

Bantah Klaim Menang PK

Selain perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, sengketa ini juga berkaitan dengan putusan perkara 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, yang saat ini masih dalam proses kasasi.

Namun demikian, Iko Kurniawan membantah klaim pihak lawan yang menyebut telah menang dalam Peninjauan Kembali (PK).

“Selama ini mereka mengatakan menang PK. Padahal, dalam petitumnya tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Tri Kumala Dewi sebagai pemilik sah,” tandasnya.

Bahkan, terkait tudingan di media sosial (medsos) bahwa kliennya sebagai mafia hukum, Iko Kurniawan kembali menegaskan, jika pihaknya tidak akan menanggapi tuduhan yang tidak berdasar.

“Memang kita tidak bisa mengontrol informasi yang menyebar di media sosial. Tapi biarlah keadilan yang datang dengan sendirinya,” ungkapnya.

Iko memaparkan, bahwa pelepasan aset dari TNI AL memiliki prosedur ketat. Pembelian aset tersebut harus dilakukan langsung dengan pemilik rumah dan sah jika dilakukan di hadapan notaris. Selain itu, setiap transaksi wajib dilaporkan kepada Panglima Daerah 4 melalui Disput Daerah 4.

Dikatakan Iko Kurniawan, berdasarkan dokumen yang ada saat ini bahwa pemegang terakhir SHGB atas tanah dan bangunan di lokasi tersebut adalah Dokter Hamzah Tedjasukmana.

“Kami hanya menyampaikan fakta berdasarkan data yang ada. Inilah yang sedang kami perjuangkan,” tegasnya.

Sementara, salah satu kuasa hukum lainnya, Aris, meminta masyarakat tidak termakan isu-isu yang tak berdasar. Ia berharap masyarakat dapat menggali informasi lebih dalam terkait rumah peninggalan Yos Sudarso.

“Silakan cek arsip nasional. Tidak ada yang menyatakan rumah di Jalan Dr Soetomo 55 adalah peninggalan Yos Sudarso. Rumah peninggalan beliau ada di Salatiga dan sudah dijadikan museum oleh pemerintah. Jika benar rumah ini peninggalan Yos Sudarso, pasti sudah diambil alih oleh negara dan tidak akan menjadi objek sengketa seperti ini,” tambahnya. (Ar)

No More Posts Available.

No more pages to load.