SuaraKawan.com
Headline Jatim Mojokerto

Terhimpit Hutang Janda Asal Jetis Nekat Lakukan Pencurian Motor

suarakawan.com, Mojokerto – Berinisial SM, 54 seorang janda asal Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg ini nekat melakukan aksi pencurian motor, nahasnya hal ini dipergoki warga sebelum motor berhasil dibawa kabur. Selasa (10/5 ) malam.

Maraknya kasus pencurian motor sejak empat hari terakhir di wilayah Utara Sungai Brantas menimbulkan rasa kewaspadaan warga setempat meningkat, dua maling telah dipergoki warga. Pelaku (SM) nekat melakukan aksinya di malam hari dengan menyasar motor yang ada di depan rumah milik warga. Aksi bejatnya berujung gagal lantaran dirinya dipergoki warga saat hendak mencuri motor tersebut.

Geram dengan aksi pelaku, SM diarak ratusaan warga setempat di jalan raya sekitar pukul 21.00. mereka geram lantaran perempuan berambut panjang itu diduga hendak mencuri motor. Arak-arakan tersebut dikawal oleh polisi sehingga tidak sampai terjadi aksi main hakim sendiri. Dia sempat diintrogasi di rumah warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Kasi Humas IPTU MK Umam menjelaskan, pelaku segera di amankan setelah diarak masa. Aksi percoban pencurian motor yang dilakukan  pelaku berlangsung sekitar pukul 19.45. Saat itu perempuan paruh baya tersebut tengah mengotak atik motor honda supra warna hitam nopol S 4385 SQ di teras rumah warga Dusun Bendo. Gerak-gerik nya itu di ketahui pemilik motor yang tengah berada di ruang tamu.”orangnya sempat ditegur lalu kabur. Akhirnya ditangkap sama warga,” terangnya.

Pelaku di duga dalam kondisi linglung. Dia sempat ditanya warga hingga di beri minum. Namun, setelah dia berusaha pergi meninggalkan lokasi saat itulah warga menangkapnya. “kita bawa ke mako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena pelaku mempunyai gangguan jiwa,” imbuh Umam.

Kepada polisi, pelaku mengaku malam itu hendak mencuri motor. Dia bersikeras jika beraksi seorang diri. IPTU MK Umam menyebut, pelaku terpaksa mencuri motor lantaran terlilit hutang . Dia mengaku punya tanggungan sebesar Rp 1jt sehingga berinisiatif mencuri. “baru pertama ini beraksi,” jelasnya. Kini, pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Jetis. Dia dijerat pasal 363 juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan Curanmor.