SuaraKawan.com
Trenggalek

Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba Di Trenggalek, Polisi Amankan 4 Ons Sabu

Polres Trenggalek – Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengdar Narkoba lintas koita yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek. sedikitnya 3 orang diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu dengan total mencapai hampir 4 ons.

Kapolres Trenggalek melalui Wakapolres Kompol Heru Dwi Purnomo, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek siang ini mengatatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan bukti keseriusan Polres Trenggalek memerangi penyalahgunaan Narkoba.

“Iya benar. Ada 3 tersangka yang sudah kita amankan. HS warga Desa. Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, kemudian RDW warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kodya Kediri dan WS warga Ngadirejo Kecamatan Kota Kodya Kediri.” Ungkap Kompol Heru kepada para awak media. Senin, (21/11).

Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka HS kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Trenggalek. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan lebih mendalam hingga pada tanggal 9 Nopember 2021 yang lalu berhasil menangkap HS di pinggir jalan masuk Desa Karangsoko Trenggalek.

Saat dilakukan penggeledahan menemukan 4 paket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat total mencapai 3,46 gram yang dimasukkan dalam kotak bekas bungkus rokok.

Tak mau setengah-setengah, petugas kemudian mengembangkan hasil penangkapan tersebut. Hanya berselang beberapa jam saja, petugas berhasil meringkus tersangka RDW di depan salah satu rumah sakit di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Dari tangan RDW, turut diamankan barang bukti Sabu dengan berat total mencapai 385,27 gram

“Jadi tersangka HS membeli dari tersangka RDW seharga Rp. 3.850.000,-. Transaksi dilakukan pada tanggal 8 Nopember 2021 di depan kos RDW di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.” Jelas Kompol Heru.

Tak berhenti disitu, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek juga menangkap WS dengan barang bukti Pil polos berwarna putih dalam kemasan plastik bening sebanyak 1049 butir, 3 kaplet (@ 10 Tablet) dan 8 tablet alprazolam 1 Mg.

Kepada tersangka, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.