
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Gara-gara menggelapkan uang sekolah, seorang Staf Administrasi SD Cita Hati Christian School berinisial GK ditangkap polisi. Tidak tangung-tangung uang yang di gelapkan mencapai Rp 1,4 miliar.
Perbuatan tak terpuji ini terbongkar setelah ditemukan ketidaksinkronan antara dana yang masuk dengan laporan yang ada, berakibat pada Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,4 miliar.
Merasa dirugikan, Ketua Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Erlangga Pramudya Dharma, didampingi kuasa hukumnya Irwan Santoso, S.H., M.H., dari Law Firm Martin Suryana & Associate melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mulyorejo, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: STTLP/B/251/VII/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/Polsek Mulyorejo.
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Irwan Santoso S.H., M.H., mengatakan bahwa diduga kasus ini terjadi sejak sekitar tahun 2019 lalu.
Uang tersebut diduga digelapkan oleh GK. Dan, GK merupakan Staf Administrasi di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Campus yang bekerja sejak 2004 dengan tugas menerima pembayaran uang sekolah (SPP) dan uang gedung (SP) dari orang tua siswa. Bahkan, ia juga diberi kewenangan menerbitkan kwitansi pembayaran, melakukan pengisian data transaksi pembayaran ke sistem hingga mengarsipkan dokumen pembayaran.
Selain itu, lanjut Irwan, tersangka juga diberi kewenangan oleh Yayasan untuk melakukan tarik tunai pada rekening penerimaan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dari rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati. Kemudian, dana yang ditarik tersebut dibagikan pada para guru.
“Namun ternyata tersangka dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya diduga menggunakan uang milik Yayasan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Dikatakan Irwan, modus yang digunakan tersangka, bahwa penerimaan uang SPP dari orangtua siswa ternyata tidak disetorkan ke rekening yayasan. Uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka tanpa sepengetahuan pihak yayasan.
Tidak hanya itu, tambah Irwan, uang gedung yang dibayarkan oleh orang tua siswa diduga juga tidak disetorkan ke rekening Yayasan, sementara dana TFG diduga tidak seluruhnya diserahkan kepada guru penerima.
“Perbuatan tersangka ini terbongkar semua setelah bagian keuangan menemukan ketidaksinkronan antara dana yang masuk dan pencatatan keuangan sekolah. Dugaan kerugian yang kita alami ini mencapai Rp 1,4 miliar. Namun saat ini audit eksternal sedang berlangsung dan sementara telah ditemukan kerugian Yayasan melebihi Rp 1,4 miliar dan proses audit masih berlangsung, sehingga ada potensi jumlah kerugian Yayasan lebih besar lagi” terangnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Djoko Soesanto pada awak media mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kini sudah diamankan dalam sel tahanan.
Ditegaskan AKP Djoko, proses penahanan terhadap tersangka sudah berjalan sekitar dua minggu. “Pelakunya sudah kita amankan. Sempat kita tahan di Polsek, tapi saat ini posisi tersangka sudah berada di Polrestabes Surabaya. Sesuai prosedur, kami tidak boleh menahan di Polsek terlalu lama,” pungkasnya. (Dwi)





