
SIDOARJOterkini – Sengketa tanah yang melibatkan Pasar Desa Suko di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, masih berlanjut setelah proses hukum yang cukup panjang. Perkara ini bermula dari gugatan ahli waris almarhum H. Dachlan Bin Ratmin yang menuntut Pemerintah Desa (Pemdes) Suko mengembalikan tanah pasar tersebut, dengan alasan bahwa lahan itu merupakan harta warisan keluarga mereka yang dikuasai tanpa izin sejak tahun 1975.
Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeluarkan putusan Nomor 331/Pdt.G/2023/PN.Sda yang memenangkan Pemdes Suko. Dalam putusan tersebut, gugatan yang diajukan oleh ahli waris H. Dachlan Bin Ratmin dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ovankelijk Verklaard). Keputusan ini didasarkan pada eksepsi “kurang pihak” yang disampaikan oleh kuasa hukum Pemdes, Dwi Cahyono, S.H., M.H., mengingat jumlah ahli waris yang sebenarnya ada 35 orang, namun hanya 11 yang menggugat.
Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang pada 7 Agustus 2024 memutuskan untuk mengakui 11 ahli waris H. Dachlan sebagai pemilik sah tanah tersebut. PT Surabaya juga memerintahkan Pemdes Suko untuk mengembalikan tanah dan membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta, serta uang paksa sebesar Rp 200 ribu per hari jika putusan tidak dilaksanakan.
Tidak terima dengan putusan PT Surabaya, Pemdes Suko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 19 Agustus 2024. Dalam memori kasasinya, Pemdes menegaskan bahwa Pasar Desa Suko merupakan aset desa yang mutlak milik Pemdes Suko dan tercatat dalam Daftar Aset Desa yang dilaporkan setiap tahun ke Pemda Sidoarjo.
“Kami memiliki bukti yang sangat kuat bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Seharusnya, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Putusan PN Sidoarjo, dan sepatutnya upaya hukum banding juga diputus menolak,” ujar Dwi Cahyono, kuasa hukum Pemdes Suko. Ia menambahkan, ada tiga hal pokok yang menjadi dasar permohonan kasasi Pemdes, yaitu keputusan PT Surabaya yang “Ultra Petitum Partium”, ketidakcermatan dalam mempertimbangkan eksepsi “Error in Objecto”, dan masalah kurangnya pihak dalam gugatan yang diajukan.
Salah satu pokok perkara yang dipermasalahkan adalah bukti yang diajukan oleh para penggugat. Kuasa hukum Pemdes Suko menyatakan bahwa bukti berupa fotokopi Leter C 143 atas nama almarhum Dachlan Bin Ratmin tidak dapat diterima karena tidak ada dokumen asli yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, Pemdes Suko mengajukan Leter C 143 yang sah dan memiliki pembanding asli, yang seharusnya lebih memiliki kekuatan pembuktian.
“Bukti yang diajukan oleh para penggugat berupa fotokopi dari fotokopi sangat lemah, sedangkan bukti yang diajukan oleh Pemdes adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dwi Cahyono.

Langkah Pemdes Suko untuk mengajukan kasasi mendapat dukungan penuh dari warga setempat. Mereka menilai keberadaan Pasar Desa Suko sangat penting untuk perekonomian desa dan pendapatan asli desa (PAD). Pasar Suko sudah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat desa sejak zaman kemerdekaan, bahkan ada yang menyebut pasar ini sudah ada sejak era kolonial Belanda.
“Warga Suko akan terus memperjuangkan agar aset desa berupa Pasar Suko tetap terjaga dan lestari hingga dinikmati oleh anak cucu kami,” ujar Pardi, seorang tokoh masyarakat Desa Suko.
Suragil, sesepuh Desa Suko, juga menambahkan bahwa pasar tersebut sudah ada sejak zaman kemerdekaan, dan tanah yang menjadi sengketa sebenarnya terletak di sebelah barat jalan raya, sedangkan Pasar Suko berada di sebelah timur yang bukan bagian dari tanah almarhum Dachlan Bin Ratmin.
Dengan adanya kasasi ini, Pemdes Suko berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertahankan Pasar Desa Suko sebagai aset desa. Kepala Desa Suko, H. Sabari, S.H., menyatakan bahwa Pemdes akan terus berjuang demi kepentingan masyarakat.
“Kami percaya pada proses hukum dan akan terus berjuang agar Pasar Suko tetap menjadi milik desa,” ungkap H. Sabari.
Pada 11 November 2024, Pemdes Suko menggelar rapat koordinasi dengan BPD, LKMD, dan tokoh masyarakat untuk membahas langkah selanjutnya. Pemdes juga mengundang influencer Cak Sholeh, yang dikenal dengan kanalnya “NO VIRAL NO JUSTICE”, untuk membantu memperjuangkan kasus ini melalui media sosial.
“Kami berharap agar Majelis Hakim Agung di Jakarta dapat mendengar tuntutan keadilan dari warga Suko,” ujar Kepala Desa Suko.
Dengan langkah ini, Pemdes Suko berusaha agar sengketa tanah Pasar Desa Suko mendapatkan perhatian lebih besar dan dapat diselesaikan dengan keadilan yang berpihak pada masyarakat.(*/cles)





