
Madiun-SUARAKAWAN.COM: Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa harta bersama. PS ini digelar di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
PS ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara dengan didampingi oleh Panitera Pengganti serta jurusiata dan perangkat desa setempat. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh bukti langsung di lapangan terkait objek sengketa yang dimohonkan oleh para pihak.
Objek pemeriksaan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan yang didalilkan sebagai harta bersama selama masa perkawinan para pihak. Tim Majelis Hakim dengan seksama mencatat kondisi fisik, batas-batas, dan letak objek sengketa untuk mendukung kejelasan dalam proses pembuktian di persidangan.
Selama proses pemeriksaan, pihak-pihak yang bersengketa hadir dan memberikan keterangan secara langsung. Pemerintah Desa Sukorejo juga memberikan dukungan dengan menyediakan informasi administratif serta pendampingan lokasi yang diperlukan.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan yang lebih utuh untuk memutus perkara secara objektif dan berkeadilan. Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib hingga selesai. (her)


