
Gresik-SUARAKAWAN.COM: Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang digadang-gadang menjadi palu godam untuk mengakhiri polemik panjang upaya hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas, justru menuai kritik tajam. Meski diapresiasi sebagai kepastian hukum pasca berlakunya KUHAP Baru, aturan itu dinilai masih menyisakan lubang ketidakadilan.
Ketua DPC PERADI Gresik, Dr. (C) Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H., menilai SEMA tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
“Terbitnya SEMA No.4 Tahun 2026 ini patut kita apresiasi sebagai langkah progresif MA. Namun jujur saja, masih ada ketidakadilan di dalamnya,” tegas Kukuh kepada awak media, Sabtu (22/8/2026) malam.
Dalam SEMA tersebut menegaskan pedoman mutlak bagi peradilan pidana di seluruh Indonesia. Poin krusialnya, larangan mutlak bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap Putusan Bebas murni atau Vrijspraak. Ketika hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka perkara harus berhenti. Terdakwa wajib dipulihkan harkatnya tanpa bayang-bayang upaya hukum lanjutan.
Prinsip ini, kata Kukuh, adalah wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun anomali muncul pada perlakuan terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Rechtsvervolging). Dalam SEMA yang sama, untuk putusan lepas, terdakwa memang wajib dibebaskan dari tahanan dan wewenang penahanan beralih ke pengadilan, tetapi JPU masih diberi ‘karpet merah’ untuk mengajukan banding maupun kasasi.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Mengapa Vrijspraak ditutup total, sedangkan Ontslag masih dibuka? Padahal filosofi keduanya sama, yaitu sama-sama menyatakan tidak ada kejahatan pidana,” terang Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga ini.
Ia menjelaskan, bahwa Vrijspraak berarti perbuatan yang didakwakan JPU tidak terbukti sama sekali. Sementara Ontslag berarti perbuatannya terbukti, tetapi perbuatan itu bukanlah tindak pidana.
“Ujungnya sama-sama bukan tindak pidana. Kalau logikanya bukan pidana, seharusnya keduanya diperlakukan sama. Sama-sama tertutup untuk banding dan kasasi. Jika satu dibuka, satu ditutup, di situlah disparitas itu lahir,” paparnya.
Menurutnya, pembedaan ini justru berpotensi membuat terdakwa yang sudah dinyatakan lepas secara hukum tetap hidup dalam ketidakpastian hukum yang panjang karena harus menghadapi banding JPU.
SEMA No.4 Tahun 2026 sendiri juga mengatur penolakan otomatis terhadap memori banding atau kasasi yang diajukan melebihi tenggang waktu. MA berharap edaran ini menjadi titik final untuk mengakhiri tafsir liar yang selama ini membuat proses hukum berlarut-larut.
“SEMA ini sudah tepat sebagai obat polemik. Tapi ini belum menyembuhkan total rasa keadilan, terutama bagi pencari keadilan yang divonis Ontslag,” pungkas Kukuh. (Dwi)
