Selain Banding, Advokat Abdul Aziz Laporkan Dewan Kehormatan PERADI Malang ke Komwas

oleh
oleh
Advokat Abdul Aziz bersama tim hukumnya memberikan keterangan media. (Foto: Ist)

Malang-SUARAKAWAN.COM: Selain melakukan upaya banding, Advokat Abdul Aziz bersama tim hukumnya melaporkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Malang ke Ketua Umum DPN PERADI, Dewan Kehormatan Pusat (DKP), dan Komisi Pengawas (Komwas) DPN PERADI.

Abdul Aziz melakukan upaya banding atas Putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Ia menilai, Majelis DKD PERADI Malang diduga melakukan pelanggaran etik selama persidangan pada 31 Maret hingga 23 Juni 2026.

Menurutnya, kesalahan utama DKD PERADI Malang salah memaknai salah satu WhatsApp Teradu yang berbunyi: “menyangkut tanah di Sukun Kota Malang. Kami Kuasa Hukum nya”. Majelis Kehormatan berpendapat kalau substansinya mengacu pada Pengadu. Artinya, Teradu masih mendampingi Pengadu.

Padahal, lanjut Aziz, pesan tersebut jelas menyebut kata “kami”, yang berarti lebih dari satu orang. Sedangkan, sesuai tempus pendampingan yang dilakukan pada medium 2019 hingga awal tahun 2022, Teradu sendirian, tidak ada rekan satu pun. Begitu juga pekerjaan yang menjadi tanggung jawab dari Pengadu, sudah berakhir sesuai tanggal perdamaian.

Selanjutnya, kata “Kuasa Hukum-nya” merujuk pada salah satu pembeli tanah yang sudah menandatangani Akta Pernyataan Perdamaian di Notaris. Bukan pada Pengadu, yang jelas-jelas sudah selesai ke-empat sengketa tanahnya. Awalnya, Teradu diminta membantu mengingatkan Pengadu yang sulit dihubungi oleh pembeli tanah tersebut.

Tujuan mengingatkan Pengadu, bagaimana mentaati perdamaian yang telah dilakukan. Kasihan, pembeli tanah dimaksud sudah melakukan pelunasan sejak tahun 2016. Bagaimana logika hukumnya, sekadar mengingatkan dikualifikasi sebagai melanggar Kode Etik Advokat.

“Di sinilah pangkal masalahnya. DKD PERADI Malang mendefinisikan bahwa, Teradu yang membantu mengingatkan Pengadu, seolah-olah masih mendampingi Pengadu sehingga divonis sebagai tindakan mendampingi kedua belah pihak. Logika yang sesat ini, kemudian melahirkan satu Putusan yang tidak berdasarkan fakta dan realitas persidangan yang menjunjung obyektivitas, independensi dan imparsialitas,” ungkap Aziz.

Singkatnya, saat mendampingi Pengadu, status Teradu bukan seorang advokat. Namun, saat Perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, status Teradu adakah Mediator Non-Hakim. Karenanya, Pengadilan Negeri Malang menolak gugatan intervensi “penanggungan” (vrijwaring), menolak gugatan Pengadu untuk seluruhnya. Pun, juga Pengadilan Tinggi Surabaya juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang.

Abdul Aziz bersama tim hukumnya menunjukan laporan ke Komwas. (Foto: Ist/dok)

Anehnya, kata Aziz, DKD PERADI Malang tidak sama sekali memperhatikan, dan memasukkan kedua Putusan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun Putusan. Bahkan, dalil-dalil Teradu, tidak ada yang dijadikan dasar pengambilan Putusan. Sebaliknya, seluruh pertimbangan (dalil) Pengadu, semuanya diambil sebagai dasar membuat Putusan.

“Itulah alasan mendasar kami melaporkan DKD PERADI Malang pada Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, dan Ketua Komisi Pengawas PERADI di Jakarta. Selebihnya, kami menempuh upaya hukum Banding pada DKP PERADI guna menguji, apakah pertimbangan yuridis DKD PERADI Malang sudah tepat atau sebaliknya,” urainya.

Sedangkan, tim hukum Abdul Aziz, yakni Gunadi Handoko, Kayat Hariyanto, dan Yulius Radix Wicaksono menilai proses di DKD tersebut penuh dengan kejanggalan.

Dikatakan Gunadi, bahwa sidang yang berlangsung saat itu tidak berjalan objektif. Salah satunya, pengadu tidak menghadirkan saksi. Hanya bertumpu pada bukti surat yang seharusnya masih butuh klarifikasi.

Tidak hanya itu, sejumlah poin lain juga disorot. Salah satunya penafsiran percakapan WhatsApp oleh Majelis. “Isi percakapan seharusnya diklarifikasi langsung kepada pembuatnya, bukan ditafsirkan sepihak oleh majelis,” jelas Gunadi.

Gunadi menilai, DKD PERADI Malang telah mengabaikan fakta penting, yakni ketika itu Aziz berperan sebagai mediator dan konsultan, bukan sebagai kuasa hukum litigasi.

Kayat Hariyanto, salah satu tim hukum lainnya menyebut jika ada dua surat pengaduan dengan tanggal yang berbeda. Yaitu, surat pengaduan tanggal 16 Juli 2025 dan 8 Agustus 2025.

“Di persidangan 14 April 2026, pengadu sudah menegaskan yang dipakai adalah surat 8 Agustus 2025. Tapi anehnya, dalam putusan DKD justru menggunakan surat 16 Juli 2025. Padahal surat itu sudah dinyatakan tidak dipakai. Posita, petitum, dan substansinya berbeda,” terang Kayat.

Untuk itu, tim hukum Azis menduga ada pelanggaran terhadap asas audi et alteram partem, putusan ultra petita (melampaui tuntutan), error in objecto (salah objek), kurang pertimbangan hukum, hingga asas kepastian hukum.

Tim hukum Azis juga menyoroti langkah Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, yang mundur sebagai kuasa Aziz. “Setelah mundur, PBH justru memberikan bantuan hukum pro bono kepada pengadu. Kami mempertanyakan apakah ini sesuai ketentuan organisasi,” tanya Kayat.

Dengan adanya banding dan laporan tersebut, diminta DKP, Ketua Umum DPN, dan Komwas untuk memeriksa ulang proses persidangan dan dugaan pelanggaran etik oleh DKD PERADI Malang.

Yulius Radix Wicaksono menyatakan bahwa langkah hukum yang dilakukan bukan untuk menyerang organisasi. Melainkan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan penegakan aturan.

“Tujuan kita adalah mendapatkan kebenaran materiil dan penegakan aturan yang benar agar keadilan bisa diperoleh Pak Abdul Aziz. Tidak ada sentimen pribadi. Kita murni bicara aturan dan mencari keadilan di atas meja yang jujur,” tambahnya. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.