Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Dua orang saksi menyebut jika nilai sisa hutang berbeda antara yang ditagih oleh BCA dengan yang tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Itu disampaikan dalam agenda keterangan saksi di sidang Gugatan Perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (11/12/2024).
Dengan didampingi kuasa hukumnya Andry Ermawan SH dan Dade Puji Hendro Sudomo SH, Ihsan melakukan Gugatan Perlawanan terhadap PT Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya, PT Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo dan turut Terlawan PT Balai Lelang Tunjungan.
Namun, dua orang saksi yang dihadirkan, yakni Ir Eko Tjiptartono dan M Andika Kesuma, menyatakan bahwa terdapat selisih tagihan yang cukup signifikan antara yang ditagih oleh BCA dengan nilai tagihan yang tertera di OJK.
Di depan majelis hakim, Eko Tjiptartono, yang merupakan rekan bisnis dari Ihsan ini mengatakan, jika awalnya dia ingin membantu kesulitan yang dialami oleh rekan bisnisnya itu. Yakni, menutup semua tunggakan hutang Ihsan yang ada di BCA.
Niat baik itu akhirnya ditunda lantaran terdapat selisih nilai tagihan yang cukup signifikan tersebut. Bahkan, Eko menyarankan agar Ihsan mendapatkan kepastian terlebih dahulu atas nilai tagihan yang berbeda itu.
“Setahu saya Pak Ihsan itu bisnisnya kayu dan transportasi di Kalimantan. Karena terkena dampak Covid 19, dia punya hutang di BCA dengan tanggungan tanah dan rumah. Awalnya saya mau bantu nutup tagihan itu, tapi kok ada perbedaan nilai tagihan. Nilai tagihan di BCA lebih besar dari yang tercatat di OJK. Seharusnya yang menjadi acuan khan dari OJK,” jelas Eko.
Hal yang sama juga dikatakan M Andika Kesuma. Di depan persidangan Andika, mengaku jika saat itu dirinya hendak membeli tanah dan rumah milik Ihsan. Yaitu, dengan cara melunasi sisa hutang Ihsan yang ada di BCA. Pasalnya, surat-surat tanah dan rumah milik Ihsan tersebut diagunkan ke BCA.
Bahkan, Andika sempat diajak Ihsan ke Kantor BCA untuk menanyakan sisa hutangnya selama ini. “Saat itu ditemui pihak bank yang bernama Yohana. Dia mengatakan jika total tanggungan Pak Ihsan sekitar Rp 800 juta sekian. Tapi waktu itu tidak diberikan rincian, katanya nanti,” terang Andika.
Andika yang berniat membeli tanah dan rumah Ihsan itu pun akhirnya kembali diurungkan, setelah dia tahu bahwa ada perbedaan nilai tagihan antara BCA dengan OJK. “Jadi saya mau membeli tanah Pak Ihsan tapi selisih tagihan itu diselesaikan dulu, harus clear dulu. Saya sendiri juga bingung kok ada selisih tagihan BCA dengan OJK,” ungkap Andika.
Usai sidang, Kuasa Hukum Ihsan, Andry Ermawan SH menyatakan, bahwa pihaknya melakukan Gugatan Perlawanan lantaran adanya selisih tagihan antara BCA dengan OJK. Bahkan, pihak BCA hingga sekarang pun tidak pernah menyampaikan rincian tertulis atas tagihan tersebut.
“Saksi tadi juga mengungkap bahwa jumlah tagihan Pelawan di BCA sekitar Rp 800 juta. Sedangkan dibandingkan dengan OJK selisihnya banyak ya, sekitar Rp 400 jutaan. Nah, ini yang menjadikan pihak kami keberatan,” jelas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.
Tragisnya lagi, kata Andry, selain pihak BCA tidak mau memberikan rincian tertulis, mendadak BCA melakukan lelang atas tanah dan bangunan milik Ihsan yang diagunkan tersebut. “BCA saat ini sudah melakukan proses pelelangan atas jaminan hutang itu. Ya, ini yang kita lawan. Seharusnya ada proses penyelesaian atas selisih tagihan ini,” ungkap alumnus Fakultas Hukum UII (Universitas Islam Indonesia) ini.
Sedangkan Dade Puji Hendro Sudomo SH menyayangkan sikap BCA terhadap nasabahnya ini. Seharusnya, lanjut Dade, pihak BCA memberikan rincian tertulis, bukan secara lisan atas total tagihan hutang nasabahnya. “Ini hanya lisan. Seharusnya khan diberikan rincian tagihannya karena ini nasabahnya dan punya hak untuk tahu rincian hutangnya. Jadi, ini yang patut kita pertanyakan,” tegas Dade.
Andry pun menambahkan, jika kliennya selama ini sudah punya etiked baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Terlawan. “Tentunya akan kita kawal perkara ini sampai putusan. Dan, nasabah harus kita lindungi, karena dia punya etiked baik,” pungkas Andry.
Diketahui, awalnya Ihsan punya pinjaman di BCA KCU Galaxy Surabaya sebesar Rp 1 miliar. Selang berjalannya waktu, pinjaman itu kembali bertambah Rp 1 miliar lagi, sehingga total Rp 2 miliar. Dan yang menjadi agunan atas pinjaman itu adalah tiga bidang tanah dan bangunan. Yakni, satu bidang tanah beserta bangunan dengan SHM No. 1604, satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan SHM No. 1602 dan satu bidang tanah beserta bangunan dengan SHM No.1601.
Namun akibat pandemi Covid 19, pembayaran angsuran pinjaman oleh Ihsan menjadi tersendat. Dalam situasi itu, Ihsan melalui Kuasa Hukumnya Andry Ermawan SH sempat meminta restrukturisasi. Sayangnya, hal itu tak berlangsung lama. Karena pihak BCA kembali memberikan tagihan yang nilainya cukup tinggi, hingga Ihsan tak mampu untuk memenuhi tagihan tesebut.
Selain itu, sejak awal tahun 2022 surat-surat penagihan dan admintrasi yang awalnya ditangani oleh Kantor BCA KCU
Galaxy Surabaya dialihkan ke BCA Cabang Sidoarjo.
Anehnya lagi, disaat Ihsan mau melunasi tagihan hutangnya, pihak BCA mematok tagihan sebesar Rp 800 juta, bahkan tanah berikut rumah yang dijadikan jaminan mendadak dalam proses lelang. Mengetahui hal itu, Ihsan akhirnya mengajukan Gugatan Perlawanan di PN Sidoarjo. (Red)