suarakawan.com, Kota Mojokerto – Jum’at Curhat Kembali digelar Polresta Mojokerto guna menjawab keluhan masyarakat. Jum’at Curhat kali ini Bersama komunitas masyarakat di balai Desa Sidoharjo Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto, Jum’at (03/03/23)
Mengimplementasikan program Quick Win yang presisi. Giat ini dihadiri oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.I.K., M.H., M.T., namun kali ini diwakili Kasat Binmas Polresta Mojokerto AKP Deddy Eka Apriyanto, S.H didampingi PJU dan dihadiri Danramil Gedeg LETTU Infateri Zainudin S, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Mojokerto IPTU Sulanjar, SH., Seluruh Kanit Polsek Gedeg, Bhabikamtibmas dan Babinsa Desa Sidoharjo, Lurah Sidoharjo Purnomo, Ketua BPD Lutfi Rohman.
Jum’at Curhat merupakan program Mabes Polri untuk mengetahui situasi Kamtibmas Masyarakat seperti permasalahan Warga, konflik, tujuan untuk memelihara Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.
Diskusi interaktif dibuka dengan keluhan dari salah satu warga, Edy, mengenai permasalahan antar warga, “Kami wakili semua warga, kami takut kepada hukum pak, tolong kita kasih pencerahan. Di Sidoharjo banyak kasus warga dengan Warga, ada masalah di Desa langsung ke ranah hukum, kita takut pak. Padahal permasalahan itu sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat Desa, kalau tidak bisa, barulah ke ranah hukum. Mohon pencerahannya pak,” ujar Edy, warga Sidoharjo.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T., melalui Kasat Binmas AKP Deddy Eka Apriyanto, S.H., merespon, “Masalah warga kalau bisa diselesaikan di tingkat desa. Pada bulan lalu Kapolda Jatim, Gubernur Jatim dan Pangdam ada program Omah Rembug dan Siskamling, harapan ada masalah sifatnya kecil bisa diselesaikan dimusyawarahkan di tingkat Desa atau RT RW,kami harapkan Kalau ada masalah langsung hubungi Bhabikamtibmas dan Babinsa atau tiga pilar,” ujarnya
Sementara itu, Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera S.H., menanggapi persoalan yang sama, “Tidak semua perkara dibawah ke pengadilan. Kita pilah-pilah mana yang bisa dibawah ke pengadilan. Apa-apa yang bisa diselesaikan di tingkat desa, diselesaikan di desa. Tidak semuanya dilaporkan ke polisi,” tandasnya. (MK/AN)