
Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Hingga kini keluarga pasien Rumah Sakit (RS) Siti Hajar bernama Bg, warga Perum Amartha Safira Sidoarjo, tetap menuntut keadilan. Pasalnya diduga ada kejanggalan dalam proses penanganan medis saat operasi amandel hingga berakibat merenggut nyawa pasien.
Apalagi, hingga kini RS Siti Hajar tak memberikan rekam medis kepada keluarga pasien. Ditambah lagi, proses hukum di Polresta Sidoarjo yang terkesan ‘jalan ditempat’. Karena kasus ini sudah dilaporkan sejak setahun lalu, dan seolah tidak ada penanganan secara serius dari penyidik.
Keluarga korban pun mengaku kecewa. Mereka tetap menuntut keadilan atas kematian Bg. Pernyatan itu disampaikan Dimas Yemahura Alfarauq SH.,MH., Kuasa Hukum keluarga korban pada awak media, Sabtu (19/7/2025). Dimas menyebut bahwa penyidik Polresta Sidoarjo hingga kini tak berani membuka fakta atas kematian Bg.
Tragisnya lagi, RS Siti Hajar juga tak mau memberikan rekam medis kepada keluarga korban pasca operasi amandel yang berujung kematian pasien. Seolah-olah, kata Dimas, ada yang ditutupi atas kematian korban, dan semakin menguatkan dugaan adanya salah prosedur dalam penanganan medis.
“Kami bahkan mendapat informasi dari penyidik bahwa kematian ini dianggap sebagai takdir. Padahal ini bukan perkara spiritual, tapi soal kelalaian prosedur medis yang bisa menyebabkan kehilangan nyawa,” jelas Dimas.
Dimas mengatakan, bahwa tindakan salah prosedur dalam penanganan medis, yang berakibat meninggalnya pasien, tidak bisa dianggap remeh. Terlebih lebih, korban merupakan pasien dengan keluhan penyakit amandel, yang tergolong cukup ringan.
“Jangan sampai rumah sakit menjadi lembaga pembunuh bayaran. Jika pasien datang dengan kondisi sehat untuk operasi ringan seperti amandel lalu meninggal dunia, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Dimas.
Selain itu, Dimas memaparkan adanya kejanggalan dalam proses sebelum operasi dilakukan. Diantaranya, pasien diminta tandatangan dokumen persetujuan operasi tanpa pendampingan keluarga. Padahal hal itu, menurut Dimas, tidak sah secara hukum. Bahkan, pasca kematian Bg, kini RS Siti Hajar kembali merubah prosedur itu dengan mewajibkan keluarga ikut tanda tangan persetujuan, sehingga semakin menunjukkan adanya dugaan kelalaian pada proses sebelumnya.
“Kenapa baru sekarang ada prosedur keluarga wajib tanda tangan? Artinya, dulu memang tidak sempurna. Dan ini bukti bahwa RS Siti Hajar telah melakukan kesalahan prosedural,” terang Dimas.
Lebih miris lagi, lanjut Dimas, proses hukum di kepolisian hingga kini terkesan ‘jalan di tempat’. Lantas, benarkah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk ‘mempetieskan’ kasus yang membawa nyawa ini?
“Kami masih menunggu keberanian Polresta Sidoarjo untuk menegakkan kebenaran. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini bukan hanya soal satu nyawa, tapi soal perlindungan terhadap seluruh pasien di Indonesia,” tandas Dimas
Dimas juga menyatakan bahwa pihaknya juga siap menghadirkan saksi baru di kepolisian atas kasus ini. “Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Kami minta keadilan, kami minta transparansi, dan kami minta pertanggungjawaban,” tambahnya.
Anju Vijayanti, ibu korban, mengaku akan tetap menuntut keadilan atas kematian anak semata wayangnya ini. Ia juga menduga adanya kesalahan penanganan medis yang dilakukan RS Siti Hajar.
“Kami keluarga hanya ingin ada kejelasan dan keadilan, apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa anak saya di kasih makan sebelum operasi? siapa yang mengambil keputusan, dan kenapa itu dibiarkan terjadi? Anak saya meninggal ketika masih di dalam ruang operasi, keluar dari ruang operasi sudah tidak bernafas lagi,” ungkap ibu korban dengan nada sedih.
Sedangkan Humas RS Siti Hajar ketika dikonfirmasi awak media, tidak memberikan komentar atas kasus ini. Bahkan, meminta agar menghubungi pihak penyidik. (red)


