
Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI, H. Sutrisno SH., M.Hum., mempertegas harus adanya perlindungan hukum bagi pengusaha beretikad baik di tengah maraknya kartel di Tanah Air. Hal itu disampaikan dalam ujian akhir meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, di Ruang Ujian Lantai V Gedung Rektorat Universitas Jayabaya pada Selasa (10/6/2025) lalu.
Dalam disertasinya, Ketua Umum DPP IKADIN masa bakti 2015-2022 ini mengusung judul “Perlindungan Hukum bagi Pengusaha yang Beretikad Baik Terhadap Pelaksanaan Kartel dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha.” Dalam disertasi itu, Sutrisno berharap, agar kartel diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga, perlu dipertegas kembali perlindungan hukum yang akan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap sesama pelaku usaha dan konsumen. “Contohnya, kartel yang berkembang saat ini di antaranya kartel minyak goreng, garam, sms telepon seluler hingga tiket pesawat terbang,” tuturnya.
Dan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap pelaku usaha, kata Sutrisno, perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Dengan memperluas subyek hukum untuk mengejar para pelaku usaha di luar negeri yang melakukan praktek monopoli usaha di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Sutrisno berharap agar peran KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) diperkuat. Dan, mengganti pendekatan rule of reason dengan pendekatan per se illegal. “Dengan tujuan agar pengusaha di Indonesia bisa bersaing di tingkat regional Asia maupun Internasional,” terangnya.
Dikatakan Sutrisno, jika pemerintah tidak segera mengganti metode tersebut maka Indonesia tidak akan bisa bersaing di bidang ekonomi. Karena dengan memperkuat peran KPPU dipastikan akan tercipta iklim usaha dan ekonomi pasar yang ideal.
Tidak hanya itu, lanjut Sutrisno, perlu juga adanya regulasi agar perusahaan yang akan melakukan merger harus memberitahukan terlebih dahulu atau menyampaikan notifikasi sebelum dilakukan merger. Dan, dengan usulan-usulan tersebut diharapkan pengusaha kecil dan menengah dapat berkembang secara maksimal dalam perekonomian nasional.
Dalam kesempatan itu, Prof. Fauzi Yusuf Hasibuan juga menambahkan bahwa penulis disertasi menginginkan agar ada sebuah proteksi yang kuat dalam produk Undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada pengusaha yang Beriktikad baik. Karena sebuah perjanjian yang dibuat dengan iktikad tidak baik akan menyebabkan monopoli harga, sehingga usaha menjadi tidak sehat dan merugikan konsumen.
Prof. Fauzi juga mengapresiasi kesungguhan Sutrisno dalam mendapatkan gelar akademik Doktor di tengah kesibukanya sebagai Advokat dan Waketum Peradi.
“Ini sebuah prestasi yang cukup luar biasa. Dia mendapat nilai A, nilai tertinggi pada ujian akhirnya,” pungkasnya.
Sementara, penguji disertasi Sutrisno terdiri Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., selaku Rektor Ubaya, Dr. H. Yuhelson, S.H., MH., MKn (Direktur Program Pasca Sarjana Ubaya), Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., MS (Promotor), Dr. Atma Suganda, S.H., M.H. dan Dr. MD Shodiq, S.H., MH (Anggota Tim Penguji), serta Penguji Eksternal, yakni Prof. Dr. Busyra Azheri S.H., M.Hum; Dr. Mustakim, S.H., M.H., CMC., OCD; Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H; dan Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H
(redaksi)
