Polres Trenggalek Ungkap Kasus Pemerasan, Ini Motifnya

oleh

Polres Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Tulungagung dan Sumenep. Keduanya ini diamankan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek.

Kepada awak media, Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, S.H., S.I.K.dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengatakan, pemerasan tersebut dilaporkan pada tanggal 4 Desember 2021 yang lalu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Senin, (13/12).

“Iya benar. Ada dua orang yang telah kita amankan yakni MYD alias S warga kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep dan DS alias ED warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.” Ungkap AKP Jimmy.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana, S.I.K mengungkapkan, peran tersangka DS mengaku sebagai wartawan media online yang berkantor di Pasuruan. DS menghubungi dan mengancam akan memuat berita tentang korban di media online maupun media cetak jika tidak memenuhi permintaan tersangka.

Tersangka Ds kemudian meminta pelapor untuk mentransfer sejumlah uang kepada tersangka MYD yang berperan seolah-seolah sebagai pimpinan redaksi media online. Tak tanggung-tanggung, DS meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp. 25 juta.

“Korban sempat mentransfer uang senilai Rp. 2 juta.” Jelasnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, dua lembar tangkapan layar profil aplikasi perpesanan Whatsapp, lembar transfer, tiga lembar tangkapan layar berita online, 28 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp, tiga handphone, Simcard dan kartu pers.

Terhadap tersangka, petugas mengenakan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHPidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.