Polres Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan dua orang remaja warga Kabupaten Tulungagung. Keduanya diamankan lantaran diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak dan/atau dimuka umum.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo, S.I.K., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek siang ini. Selasa, (18/1).
“Iya benar. dua orang telah kita amankan. IK warga Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung dan satu lagi masih dibawah umur. Selain itu GW warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung masih kita kejar dan tetapkan sebagai DPO.” Ungkap Kompol Heru.
Peristiwa kekerasan itu sendiri terjadi pada tanggal 13 januari 2022 yang lalu di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek tepatnya Dusun Duwet Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Berawal dari korban bersama sejumlah temannya sedang berlatih pencak silat di halaman salah satu sekolah dasar di Desa Ngetal Kecamatan Pogalan. Saat pulang usai latihan, sekira pukul 01.00 Wib, korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor yang memenuhi jalan hingga kemudian terjadi tindak kekerasan tersebut. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Pogalan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, kaos dan celana panjang, tiga unit sepeda motor, jaket, sandal hingga helm.
Sementara terhadap tersangka, petugas mengenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.