suarakawan.com, Probolinggo Kota – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan menangkap 5 (lima) tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 Agustus dan berakhir pada 25 Agustus 2023.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani S.H. S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Joko dan Plt Kasihumas Iptu Zainullah dalam kegiatan konferensi pers menegaskan, pengungkapan kasus tersebut, semuanya merupakan kasus peredaran sabu.
Kelima tersangka tersebut di antaranya, ZA (47), Y (52) dan AM (26) ketiganya warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo serta DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
Adapun satu tersangka berinisial ME (24) yang juga ditangkap petugas adalah warga Nguling Kabupaten Pasuruan.
“Barang bukti total 156 gram Sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,” AKBP Wadi, Jumat (01/09/2023).
Untuk tersangka ZA, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres juga menambahkan, terkait dengan upaya pencegahan, jajaran Polres Probolinggo Kota juga dalam waktu dekat akan meresmikan kampung bebas narkoba untuk meningkatkan edukasi dan resistensi warga terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
“Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Kapolres. (*)