Polisi Tangkap Mafia Pemalsu Surat PCR di Bandara Soetta

oleh

Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil membongkar sindikat pembuat surat PCR palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan sembilan pelaku, yakni berinisial MHJ, M alias A bin MY, ZAP, DS, U alias B, AA, U alias U, YS dan SB. Mereka semua diamankan di beberapa lokasi di dalam bandara pada 7 Januari 2020.

Kini, sembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para penyidik telah melakukan beberapa langkah, yakni memanggil terhadap pengguna dokumen kesehatan swab palsu.

Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial AB pada Kamis (7/1) lalu. Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif swab PCR dari berbagai instansi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (18/1) menyatakan pelaku memiliki peran berbeda-beda. U alias B yang merupakan pegawai fasilitas rapid test Kimia Farma. U alias B, yang merupakan pegawai Kimia Farma memiliki peran menyediakan soft copy bagi DS untuk di cetak.

Dalam kasus ini, MHJ, salah satu pelaku sempat bekerja sebagai sekuriti di Angkasa Pura. Ia berperan mencari orang yang membutuhkan surat PCR dan mendapat keuntungan sebesar Rp 250 ribu per surat. “Ia memasang tarif sebesar Rp 1 juta,” kata Yusri.

MHJ dibantu oleh M alias A yang berperan sebagai calo tiket. Ia bekerja sama dengan ZAP yang menjadi perantara ke DS yang membuat surat palsu tersebut.

“DS adalah relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), ia membuat surat keterangan hasil negatif swab PCR. Ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu,” kata Yusri.

Surat tersebut kemudian dicetak di kos milik AA bin T. Ia memberi fasilitas berupa laptop dan printer untuk mencetak surat. Surat lalu diantar ke pembeli atau pengguna oleh U alias U. “U ini sudah 10 kali mengantar, ia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per surat,” kata Yusri.

Selain U, ada juga AA bin T yang bekerja sebagai relawan validasi KKP. Ia mendapat keuntungan yang sama, yakni Rp 50 ribu per surat. Selain mereka, YS dan SB bertugas mengantarkan surat palsu PCR dari DS ke penerima.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan beberapa pelaku lain, yakni S alias C, yang juga berperan sebagai calo tiket. RAS bin RS, perannya mencari orang yang memerlukan surat palsu, diamankan di pada tanggal 12 Januari di Terminal II Soekarno Hatta. Ia dapat keuntungan Rp 100 ribu per surat.

Rabu (13/1), polisi mengamankan S bin N. Ia adalah karyawan Lion Air bagian wheelchair service, dan berperan mencari orang yang membutuhkan surat PCR. Polisi juga menangkap PA yang merupakan protokol pegawai harian lepas instansi keamanan.

Polisi turut menangkap pemesan surat PCR palsu yakni IS bin IS. Ia memesan surat palsu kepada DS dan menjualnya kepada 5 penumpang lain. Yang terakhir ada CY alias S bin YS, diamankan pada 13 Januari. Ia merupakan pemilik suatu restoran di Jakarta, ia sudah 13 kali memesan surat untuk kepentingan pribadi. (TS)

No More Posts Available.

No more pages to load.