SIDOARJO – Polisi berhasil meringkus pelaku yang selama ini diduga telah melakukan provokasi dan adu domba yang menyebabkan terjadinya konflik antar perguruan silat di Sidoarjo.
David (19) warga Sono Desa Sidokerto Buduran yang merupakan salah satu oknum perguruan silat berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah melakukan provokasi dan adu domba melalui postingan di akun Medsos.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan dari beberapa kejadian keributan antar kelompok perguruan silat sempat terjadi di wilayah Sidoarjo dan Setelah dilakukan analisa kriminalitas, semuanya dipicu dari postingan di medsos.
“Berawal dari situ, petugas melakukan analisis dan penyelidikan,” jelasnya, Selasa (04/04/23).
Dijelaskan Kusumo, dari penyelidikan itu, petugas menemukan pihak ketiga yang sengaja memainkan isu itu, sehingga menyebabkan pertentangan antar kelompok perguruan silat. Dan pada Sabtu (01/04/23) Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo telah menerima informasi dan mendeteksi terkait adanya aktivitas sebuah akun instagram. Dalam unggahan itu, isi konten mengandung ujaran kebencian (hate speech).
“Konten itu, bisa menyebabkan kebencian antar golongan atau kelompok perguruan pencak silat,” urainya.
Dari informasi tersebut petugas menindaklanjuti dengan melakukan profiling akun, sekitar pukul 23.00 wib petugas berhasil mengamankan David sebagai admin akun instagram @PAANKER_SDA atau pengunggah konten provokatif.
“Petugas mengamankan David di Arteri Porong, beserta barang bukti ponsel yang dipergunakan untuk meng-upload konten tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah David yang berada di Dusun Sono, Desa Sidokerto, Buduran, berhasil mengamankan Giant Flag dengan gambar Kepala Kera yang identik dengan lambang perguruan silat IKSPI, ditusuk oleh lambang trisula, yang identik dengan lambang perguruan silat Pagar
Nusa.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka David mengakui dirinya sebagai admin akun instagram “@PAANKER_SDA“ yang mengupload atau merepost konten, berisi video dan gambar yang berisi tentang tampilan alat pel lantai di atas jaket Hodie bergambar “Logo IKSPI Kera Sakti” yang mana konten video dan gambar tersebut awalnya diupload oleh akun Instagram “PAANKER.Nganjuk”, yang selanjutnya
menandai (men-Tag) akun @PAANKER_SDA. Selanjutnya tersangka melakukan unggahan ulang atau merepost,” ungkapnya.
Selain itu tersangka David juga pernah mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat “PAGAR NUSA” dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
Bahwa akun “@PAANKER.SDA” tersebut awalnya dibuat oleh tersangka David, pada tanggal 21 Maret 2023, selanjutnya David membagikan ID dan Password akun @PAANKER_SDA. Tujuannya adalah mengelola akun tersebut untuk penjualan kaos dengan gambar ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat IKSPI (Kera Sakti).
“Tersangka merupakan pihak ketiga yang
ingin menimbulkan rasa kebencian atau mengadu domba antara perguruan pencak silat IKSPI Kera Sakti dengan Pagar Nusa,” urainya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo memaparkan bahwa tersangka David juga pernah mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat Pagar Nusa dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
“Tersangka ini adalah anggota salah satu perguruan silat dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UUD RI Nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(cles)