Surabaya, suarakawan.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda pelaksaan eksekusi rumah di Jalan Prapanca 22 Surabaya. Pasalnya, penghuni objek rumah yang hendak dieksekusi, Go Gunawan Susanto bisa menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan rumah tersebut.
“Sesuai petunjuk pimpinan, pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya,” kata petugas eksekusi PN Surabaya RW Adhi di lokasi objek eksekusi, Rabu (21/12/2022).
Penundaan ini membuat Dono, kuasa hukum pemohon eksekusi Ida Ayu Putu Tirta meradang dan meminta agar eksekusi dilakukan saat itu juga. Terhadap pernyataan petugas eksekusi PN Surabaya tersebut, Dono langsung menyatakan sangat keberatan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan penetapan PN Surabaya dan kesepakatan para pihak di Polrestabes Surabaya.
“Saya sangat keberatan. Proses eksekusi harus tetap dijalankan. Sudah ada penetapan dari Ketua PN Surabaya dan kesepakatan. Kalau ada penundaan eksekusi, saya minta sekarang surat penundaannya,” ujar Dono.
Atas polemik itu, RW Adhi kemudian meminta kepada Dono untuk ikut menghadap Ketua PN Surabaya untuk menyampaikan keberatannya. Selain itu juga untuk mendapat surat penangguhan eksekusi yang diminta.
“Mari kita ke PN Surabaya. Bapak sampaikan keberatannya ke Ketua PN Surabaya. Dan kita akan buatkan surat penangguhan penahanan,” ucap RW Adhi.
Setelah itu, perwakilan petugas eksekusi dan pihak pemohon bergegas menuju PN Surabaya untuk melakukan pertemuan.
Selang beberapa lama, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah mendapat panggilan dari panitera pengadilan untuk hadir dalam pertemuan.
Sebelum pernyataan yang disampaikan, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah menjelaskan kronologis riwayat tanah dan bangunan yang dimiliki kliennya tersebut.
“Pak Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono (seraya menunjukkan akta jual beli) dengan alas hak SHM nomor 616,” beber Billy.
Terkait SHGB 744, Billy menerangkan bahwa memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980.
“Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” terangnya.
Lebih lanjut Billy mengatakan jika dirinya sangat menghormati penetapan Ketua PN Surabaya.
“Saya hormat terhadap penetapan PN Surabaya. Saya tidak akan menghalangi dalam bentuk kekerasan. Upaya perlawanan hukumlah yang akan kami tempuh. Karena legalitas klien kami asli,” urainya.
Beberapa jam kemudian, RW Adhi memanggil para pihak di depan objek eksekusi untuk mengumumkan hasil keputusan dari pertemuan para pihak di PN Surabaya. “Baik, hasil dari keputusan pertemuan ditetapkan eksekusi untuk sementara ditunda,” tegasnya.
Di sisi lain, Gede Sugianyar, salah satu kuasa hukum pemohon eksekusi menyampaikan rasa kecewa. Dia berharap tidak ada penundaan eksekusi lagi ke depannya. “Jujur pihak kami merasa kecewa. Kami minta jangan ada lagi penundaan setelah ini,” ujarnya.(dul)