
Gresik-SUARAKAWAN.COM: Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Pulau Bawean sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat kepulauan. Peresmian berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sangkapura.
Peresmian Klinik KI tersebut dirangkaikan dengan penyerahan perdana tanda terima pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang pengajuannya dilakukan melalui akun milik Klinik Kekayaan Intelektual Muhammadiyah Sangkapura. Momentum itu menjadi simbol dimulainya pelayanan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual secara lebih dekat dan mudah diakses masyarakat Bawean.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto mengatakan, kehadiran Klinik KI di Bawean merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha dan pemilik karya intelektual lokal.
“Pelayanan yang kita berikan harus memberikan kepastian hukum, untuk itu negara hadir mewujudkannya. Masyarakat kesejahteraannya harus meningkat, itu tujuan akhir dari adanya pelayanan kepada masyarakat,” tambah Haris. (red)


