
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Kasus dugaan penggelapan mobil rental yang sejatinya telah berakhir damai, justru berbuntut panjang. Tiga warga, Ahmad Edy, Ahmad Fauzi dan Ismail menggugat Kapolrestabes Surabaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan ini terdaftar dengan enam tergugat. Tergugat 1 hingga 4 adalah Deny Prasetya, Yuyun Setyorini, Moch. Choirul Anwar dan Lutfil Hakim selaku pihak pemilik rental. Sementara tergugat 5 dan 6 adalah Kapolrestabes Surabaya dan Kajari Surabaya.
Kuasa hukum penggugat dari Palenggahan Hukum Nusantara, Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., mengungkapkan gugatan dilayangkan karena perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak diduga diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Shodiq, perkara bermula dari dugaan penggelapan mobil rental. Namun di tengah proses, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Sejumlah unit mobil telah dikembalikan penggugat kepada pemiliknya, yakni Toyota Kijang Innova 2022 milik Yuyun Setyorini, Kijang Innova 2023 milik Moch. Choirul Anwar, dan Suzuki Ertiga 2013 milik Lutfil Hakim.
Tidak hanya pengembalian unit, kedua belah pihak juga telah membuat surat pernyataan damai, mencabut laporan polisi, dan membuat pernyataan khusus tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata di kemudian hari.
“Semua sudah clear, mobil kembali, ada perdamaian tertulis. Tapi anehnya proses hukum tetap dilanjutkan oleh Polrestabes dan Kejari. Ini yang kami anggap mencederai rasa keadilan dan asas kepastian hukum,” ujar Shodiq.
Ia menegaskan, gugatan PMH ini menjadi ujian bagi penegakan prinsip due process of law. Aparat, kata dia, seharusnya menghormati mekanisme restorative justice yang telah ditempuh para pihak.
Sidang PMH sendiri masih berjalan di Ruang Sari 2 PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihaknya berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polrestabes Surabaya dan Kejari Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (Dwi)
