SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto Terkini

Penghargaan Ke-9, Pemkot Mojokerto Berhasil Raih Opini WTP Dari BPK

suarakawan.com, Kota Mojokerto – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) berikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022.

“ Saya ucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto atas capaian yang kini kita terima,” ucap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari sapaan akrab Ning Ita. Kamis (25/5) di Kota Mojokerto.

“Predikat Opini WTP ini merupakan yang ke sembilan kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkot Mojokerto,”imbuh Ning Ita

LHP atas LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022 tersebut telah diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Karyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Jatim.

Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Menurut Wali Kota Mojokerto, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut tidak akan mampu tercapai tanpa keterlibatan seluruh ASN yang ada dalam menyelesaikan seluruh tugasnya dengan penuh tanggungjawab.

“Atas semua kerja keras, komitmen dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, kita patut mensyukuri atas teraihnya Opini WTP untuk LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022,” tutur Ning Ita.

Masih kata Ning Ita, “Alhamdulillah atas seluruh dukungan, serta komunikasi yang baik dari seluruh entitas, sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar,” ungkapnya

Meskipun Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Karyadi telah mengapresiasi seluruh entitas di Jatim yang kooperatif, sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar. Karyadi juga mengingatkan terkait beberapa catatan yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan agar bisa segera ditindaklanjuti dengan baik, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.

Melalui hal itu Ning Ita juga meminta ke seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK dalam LHP yang diterimakan hari ini.

“Saya minta agar rekomendasi yang telah diberikan ini agar bisa disegerakan, karena sesuai ketentuan rekomendasi BPK, ini merupakan hal yang wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” Pungkas Ning Ita.

MK/FR