Pengedar Narkoba Asal Pondok Jati Diringkus Satresnarkoba Sidoarjo, Sabu dan Ganja Siap Edar Diamankan

oleh
oleh

 

SIDOARJOterkini – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Sidoarjo. Bersama tersangka Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100,98 Gram lebih dan 120 Gram Ganja.

Tersangka adalah EPP (32) warga Pondok Jati Kecamatan Sidoarjo.Tersangka ditangkap polisi saat berada di tepi jalan Desa Pagerwojo Buduran.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan Pagerwojo. Dari tangan tersangka berhasil disita 8 bungkus sabu siap edar.

“Dalam pengembangan, anggota melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka dan ditemukan 33 klip plastik sabu dan 2 plastik Ganja,”ungkap Kapolresta Sidoarjo saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/7)

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tobing, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang biasa dipanggil Bos “B” alias “H”, dengan cara diranjau di tempat yang sudah disepakati.

“Oleh tersangka Sabu tersebut dipecah-pecah dan ditimbang menjadi paket kecil,”ucapnya.

Oleh tersangka lanjutnya, sabu yang sudah dibagi dan dimasukkan dalam plastik tersebut segera diedarkan di beberapa lokasi.

“Dari hasil penjualan, selain mendapatkan upah uang, tersangka juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis,”ucapnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana mati.

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.