SuaraKawan.com
Trenggalek

Pengawasan Hewan Ternak Bebas dari PMK, Ini yang Dilakukan Polres Trenggalek

Polres Trenggalek – Masih terkait dengan penanganan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak, Kepolisian Resor Trenggalek bersama stakeholder terkait kembali menggelar pemeriksaan hewan ternak di sejumlah pasar hewan di Kabupaten Trenggalek. Senin, (6/6).

Kasihumas Polres Trenggalek Iptu Suswanto, S.H. mengatakan pengecekan hewan ternak ini merupakan upaya untuk memastikan hewan ternak yang diperjual belikan benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak tertular PMK.

Dalam pelaksanaannya, melibatkan personel gabungan dari dinas peternakan Kabupaten Trenggalek, Kodim 0806 maupun  Satpol PP.

“Selain pemeriksaan Kesehatan hewan, kita juga lakukan edukasi tentang apa dan bagaimana penanganan PMK sehingg atidak menjadi wabah di Kabupaten Trenggalek.” Ujar Iptu Suswanto.

Disamping itu, lanjut Iptu Suswanto, pihaknya bersma instansi terkait lainnya juga menggelar chek point hewan ternak di pintu masuk Kabupaten Trenggalek diantaranya perbatasan Trenggalek-Tulungagung tepatnya di Kecamatan Durenan, perbatasan Ponorogo dan perbatasan Pacitan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan lalu lintas pengiriman hewan yang masuk ke Trenggalek terdapat hewan ternak yang terjangkit PMK.

Sementara itu, Kasatbinmas Polres Trenggalek AKP Mujiata, S.H. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, beberapa gejala PMK yang bisa diketahui antara lain, suhu tinggi, mulut berlendir, hedung melepuh, nafsu makan berkurang, kaki pincang, luka pada celah kuku dan nafas memburu.

“Jika mengetahui hal tersebut, langkah awal yang bisa dilakukan adalah segera lakukan pemisahan hewan ternak yang sakit dengan yang sehat, gunakan APD saat memegang hewan yang sedang sakit untuk menghindari penularan pada hewan ternak yang sehat.”

Selain itu, lakukan proses desinfeksi mandiri pada kandang serta menjaga kebersihan hewan ternak serta segera menghubungi mantri atau dokter hewan terdekat untuk penanganan lebih lanjut. Jika proses pengobatan tidak berhasil, atas rekomendasi mantri atau dokter hewan dapat dilakukan pemotongan paksa. Sedangkan hewan yang yang mati dikuburkan lalu disiram cairan disinfektan.

Hewan ternak tidak boleh keluar atau masuk dari dan ke daerah wabah. Jika terpaksa harus membawa surat keterangan sehat dari dinas peternakan setempat.

“Berdasarkan hasil pengecekan hari ini, tidak ditemukan hewan ternak yang terjangkit PMK.” Pungkasnya.