Trenggalek-SUARAKAWAN.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait perpanjangan pemberian hibah keberlanjutan lahan yang dilakukan Rabu (11/12/2024).
Perjanjian ini bertujuan untuk menyerahkan lahan dari Pemkab Trenggalek kepada Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek, dengan proses penyerahan yang dilakukan secara bertahap hingga mencapai nilai yang telah disepakati dalam perjanjian.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, yang disaksikan oleh perwakilan dari Pemkab Trenggalek serta pihak Rutan Trenggalek.
Heni Yuwono selaku Kakanwil Kemenkumham Jatim menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama ini, yang dinilai sangat penting untuk kelancaran operasional Rutan Trenggalek.
“Perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan Rutan Trenggalek. Hibah lahan yang diberikan oleh Pemkab Trenggalek akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan dampak positif bagi pembangunan wilayah ini,” ujar Heni Yuwono.
Lebih lanjut, Heni menambahkan bahwa perjanjian ini akan memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan hibah lahan, yang prosesnya akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, perwakilan Pemkab Trenggalek juga mengungkapkan komitmennya untuk mendukung penuh keberlanjutan kerjasama ini.
Perjanjian hibah lahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, baik dalam hal pengembangan fasilitas Rutan Trenggalek maupun untuk mendukung program-program pembinaan narapidana yang lebih baik. (Rud)