SuaraKawan.com
Headline Jatim Mojokerto

Operasi Pekat, Polresta Mojokerto Bekuk Bandar Togel Di Tujuh Lokasi

suarakawan.com, Mojokerto – Polisi menggerebek tujuh lokasi yang kerap digunakan untuk berjudi togel. Dari razia operasi pekat (penyakit masyarakat) yang berlangsung selama seminggu terakhir itu, tujuh bandar togel dibekuk dan ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan dua pelaku berlangsung di wilayah Kecamatan Jetis, Kamis (26/05/22). Suyoto (37) Sukri (45) bandar togel asal Dusun/Desa Banjarsari diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp. 753.000. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lembar rekapan nomor togel serta HP yang digunakan untuk bertransaksi. “Modus pelaku menerima uang titipan dari penjudi,” terang Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno.

Sekitar pukul delapan, Suyoto ditangkap di rumahnya. Selang dua jam kemudian, giliran Sukri yang diringkus di kediamannya. Keduanya tinggal satu Dusun namun berbeda RW. “Pelaku sudah kami tahan,” tambahnya.

Dia berperan menerima titipan uang taruhan dari para penombok. Hasil taruhan yang dijanjikan kepada penjudi terdiri dari Rp 100 ribu, Rp 1 juta, dan Rp 10 juta sesuai jenis nomor. “Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa kertas rekap, ATM, HP, dan uang tunai Rp 305 ribu hasil bandar,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso.

Selain itu, penyidik juga menggerebek empat bandar togel lain di lokasi yang berbeda. Yaitu Siyono (67) yang ditangkap di rumah kos Lingkungan Margosari, Kelurahan/Kecamatan Magersari dan Samdi (51) di Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi. Lalu Sucipto (43) dan Payakun (49) dua pelaku lain ditangkap di Jalan Raya Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg.

Kini, mereka telah ditahan di rutan Mapolresta Mojokerto. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang tunai hasil judi yang totalnya Rp 1.284.000. “Para pelaku adalah bandar, jadi modusnya mereka menerima titipan dan mendapat keuntungan dari alamat togel online,” beber Rizki. Mereka dijerat pasal 303 KUHP juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 25 juta.