SuaraKawan.com
Trenggalek

Masih Nekat Gunakan Knalpot Brong di Trenggalek? Ini Akibatnya

Polres Trenggalek – Halaman kantor Satlantas Polres Trenggalek dipenuhi oleh puluhan orang dengan membawa berbagai peralatan. Bak bengkel dadakan, beberapa diantaranya nampak sibuk mengganti atau memasang sejumlah perlengkapan sepeda motor yang ada didepannya. Kamis, (4/5).

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. melalui Kasatlantas AKP Yudiyono, S.H. menerangkan, mereka ini merupakan pelanggaran lalu lintas khususnya knalpot brong dan balap liar yang terjaring selama bulan Ramadan hingga menjelang lebaran tahun 2023

“Total ada 80 pelanggar yang kita tindak tegas dengan Tilang dan kendaraan kita amankan di Mapolres.” Ujar

Selain dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, keberadaan para pengguna knalpot brong dan balap liar ini dirasa sangat mengganggu serta meresahkan masyarakat. Terlebih, mayoritas mereka masih berusia remaja.

Oleh sebab itu, untuk menimbukan efek jera, kepolisian dalam hal ini Polres Trenggalek menggelar penertiban dan bagi kendaraan yang terjaring baru bisa diambil setelah lebaran.

Mekanismenya, para pelanggar diwajibkan mengikuti persidangan untuk kemudian membayar denda Tilang melalui Briva dan membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, para pelanggar juga diharuskan mengganti knalpot brong maupun kelengkapan kendaraan lainnya sesuai dengan standar atau spektek yang berlaku. Bagi yang masih dibawah umur wajib didampingi oleh orang tua masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas, menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Bukan untuk siapa-siapa tetapi untuk keselamatan dan keamanan diri kita sendiri. Kita harapkan zero knalpot brong di Trenggalek bisa terwujud dan Kamseltibcarlantas kondusif senantiasa terjaga dengan baik.” Pungkasnya.