Living Law Dikurung Perda: DPR dan Pemerintah Kunci Pasal Karet KUHP Baru di Depan MK

oleh
oleh
Sidang uji materi di MK. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Dalih pasal karet pemidanaan adat dalam KUHP baru resmi dipatahkan. Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, DPR dan Pemerintah mengunci mati Pasal 2 KUHP 2023 — hukum adat tidak akan pernah bisa memenjarakan warga tanpa palu Peraturan Daerah.

Jaminan itu disampaikan dalam sidang uji materiil Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung MK, Selasa. Perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu menguji gugatan sembilan advokat Rumah Advocare Indonesia yang menilai frasa “hukum yang hidup dalam masyarakat” melonggarkan asas legalitas dan mengancam kepastian hukum Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kekhawatiran itu dibantah keras oleh kedua pembentuk undang-undang.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lalo menegaskan, konstruksi living law bukan norma liar baru. Ia adalah kodifikasi dari UU Darurat No. 1 Tahun 1951 dan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Asas legalitas tetap menjadi panglima.

“Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak meniadakan keberlakuan asas legalitas. Pasal 1 ayat (1) tetap menjadi dasar asas legalitas dalam dimensi formal,” tegas Rudianto dalam sidang daring.

DPR bahkan menegaskan hierarki yang jelas: hukum tertulis adalah tuan, hukum tidak tertulis hanya pelengkap yang dibatasi.
Tanpa Perda, Pidana Adat Mati Suri.
Inilah kunci yang selama ini ditagih publik. Rudianto membeberkan, living law tidak bisa dipakai polisi, jaksa, atau hakim secara sepihak. Harus melewati filter berlapis: identifikasi, penelitian, pengkajian akademis, hingga ditetapkan resmi dalam Perda oleh DPRD bersama Kepala Daerah.

“Ketika suatu perbuatan dinilai patut dipidana berdasarkan hukum yang hidup, larangan dan sanksinya harus sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang tertulis,” ujarnya.

Pernyataan lebih lugas datang dari Pemerintah. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membantah total anggapan pemohon bahwa aparat bisa memidana warga hanya dengan norma adat lisan.

“Dalil Pemohon yang menyebut pasal ini memungkinkan pemidanaan langsung dengan norma adat tidak tertulis adalah tidak tepat,” kata Eddy Hiariej.

Pemerintah mengunci dengan tiga gembok:

Pertama, hanya untuk tindak pidana ringan dan hanya jika perbuatan itu sama sekali tidak diatur dalam KUHP.

Kedua, tidak menghidupkan kembali hukum adat yang sudah mati. Negara hanya melegalkan yang masih hidup dan ditaati secara nyata.

Ketiga, wajib Perda dan wajib tunduk pada PP 55/2025. Penetapannya tidak boleh sepihak oleh komunitas adat, melainkan harus melibatkan tetua adat, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Oleh karena itu, hukum yang hidup dalam masyarakat bukan merupakan norma yang dapat secara langsung dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan,” pungkas Eddy.

Dengan penguncian ini, narasi KUHP baru sebagai alat kriminalisasi gaya kolonial dengan baju adat dinyatakan selesai. Pasal 2 diposisikan sebagai pelengkap yang terkunci, bukan pintu darurat untuk mempidanakan warga. (dks)

No More Posts Available.

No more pages to load.