
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Camat Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Mohamad Makruf, blak-blakan di muka persidangan, Pengadilan Tipikor, Jalan Juanda, Sidoarjo, Rabu (14/1/2026). Ia menyebut, jika dirinya tidak menerima LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) meskipun dana desa sudah diterima Kades (Kepala Desa) Yuliantono.
Kali ini, sidang dugaan korupsi APBDes Dadapan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang dipimpin Kasi Pidsus Yan Aswari SH., MH., menghadirkan lima orang saksi. Yakni, Herlina Anggraeni (Iting) marketing CV Alfa Paving, Sugeng, mandor dan Ketua LPM, Asyhar Junaidi Ketua BPD, Tunjung, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta Camat Ngronggot Mohamad Makruf.
Dari keterangan lima orang saksi yang dihadirkan fernyatar malah memberatkan terdakwa, yakni Kades Yuliantono. Camat Ngronggot Mohamad Makruf yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap Dana Desa mengaku bahwa rekom pencairan dana tersebut dilakukan setelah ada verifikasi yang dilakukan oleh Bimas. Dan berdasarkan verifikasi itu, ia yang bertindak sebagai Camat kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan pencairan dana.
Namun di sisi lain, Makruf juga mengaku, bahwa dari pelaksanaan kegiatan Desa Dadapan 2023 dan sebagian kegiatan di tahun 2024, ia tidak menerima LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dari terdakwa. Baik itu berupa Softcopy maupun Hardcopy.
“LPJ kegiatan di tahun 2023 dan sebagian kegiatan 2024 tidak diberikan ke kecamatan. Dan kami melakukan pembinaan. Kami melakukan rapat koordinasi untuk segera menyelesaikan administrasi LPJ yang belum. Kalau tidak salah ada 5 titik, tapi ada satu titik belum selesai yaitu pavingisasi Sumberrejo senilai Rp 90 jutaan. Dana sudah dicairkan tapi LPJ belum dilaksanakan,” ujar Makruf di majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulandari SH., MH.
Ketika JPU menyinggung adanya permintaan uang operasional sebesar Rp 3 juta untuk pencairan dana, Makruf membantah. “Itu tidak benar,” tandasnya.
Dugaan penyimpangan dana APBDes Dadapan ini semakin terungkap di dalam fakta persidangan. Tunjung selaku Kasi Pemerintahan pun mengaku mengetahui sejumlah perangkat Desa Dadapan mendatangi kecamatan. “Saya tahu perangkat desa datang ke kecamatan. Tapi beberapa hari kemudian baru tahu mereka menyampaikan soal dana desa,” jelasnya.
Begitu Ashar Junaidi, selaku Ketua BPD Dadapan. Ia mengaku jika selama ini tidak pernah dilibatkan dalam realisasi kegiatan maupun pembangunan. Padahal, menurutnya, peran BPD di pemerintahanan desa sebagai fungsi kontrol.
“Dilibatkan tapi dalam perencanaan saja. Tapi ketika finalisasi pembangunan kita tidak tahu, tidak dilibatkan. Seharusnya khan dilibatkan,” ungkapnya.
Asyhar mengatakan, dirinya sempat meminta rincian kegiatan yang selama ini sudah berjalan. Namun tidak pernah diberikan oleh Kades. “Tidak dikasih. Katanya itu dokumen rahasia. Jadi mengontrolnya sifatnya kita melihat saja, mengawasi perkembangan, tidak melalui dokumen,” jelasnya.
Sementara, Sugeng selaku Mandor dan Ketua LPM mengungkapkan, adanya peran besar Kades Yuliantono dalam pembangunan yang menggunakan APBdes. Ia mengatakan, bahwa dirinya ditunjuk untuk mengerjakan tujuh titik proyek kegiatan pada 2023 dan empat titik kegiatan di tahun 2024. Namun, yang memberi dana proyek kegiatan tersebut langsung oleh Kades Yuliantono. Sehingga, Pelaksana Kegiatan (PK) hanya diberi tugas melakukan pengawasan saja.
Begitu juga saksi Herlina Anggraeni yang dikenal dengan sebutan Bu Iting. Sebagai marketing dari CV Alfa Paving, si depan persidangan ia mengaku, bahwa semua order yang diterima, pembayarannya ditransfer oleh Kades Dadapan, bukan bagian keuangan desa. “Ordernya biasanya paving sama usuk,” terangnya.
Meski demikian, ia memaparkan, bahwa dirinya pernah dimintai dua lembar nota kosongan. Saat itu dengan alasan untuk laporan.
“Selama ini tidak pernah minta nota ya tidak kita kasih. Jadi cuma invoice saja. Tapi pernah minta satu kali dua lembar nota kosongan, katanya untuk laporan,” tambahnya.
Sedangkan sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU. (Dwi)


