Jember – Proyek revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Tawang Alun di Jember, Jawa Timur, yang bersumber dari APBN Tahun 2024, hingga saat ini belum dimulai. Padahal, penandatanganan kontrak dengan pihak pemenang lelang, PT. Indopenta Bumi Permai, telah dilakukan pada 9 Februari 2024.
Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 25,8 miliar dan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Provinsi Jatim melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ery Sadewo.
Berdasarkan informasi di laman lpse.dephub.go.id, pekerjaan konstruksi Revitalisasi/Peningkatan Terminal Penumpang Tipe A Tawang Alun, kontrak telah ditandatangani pada 9 Februari 2024.
PPK Ery Sadewo mengatakan, proyek tersebut dilaksanakan kontrak pada 29 Februari 2024.
“Meskipun penandatanganan kontrak telah dilakukan, tapi pekerjaan tunggu apraisal bangunan yang lama,” ujarnya, Kamis (4/4/2024).
Ery Sadewo menjelaskan, pekerjaan fisik di lapangan belum dimulai. Saat ini. “Pihak PT. Indopenta Bumi Permai baru melakukan survei di lokasi terminal,” jelasnya.
Terkait uang muka proyek yang telah diterima oleh PT. Indopenta Bumi Permai sebesar 20% dari nilai kontrak, menurut Ery bahwa pemberian uang muka ini sesuai dengan ketentuan dalam Perpres PBJP Pasal 29 ayat (1) dan (2). (*)