SuaraKawan.com
Headline Jatim Terkini

Kepala Dinas Koperidag Gresik Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

 

GRESIK, suarakawan– Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah alias MF resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui e-Katalog tahun 2022.

Penetapan tersangka itu disampaikan secara langsung oleh Kepala KejaksaanNegeri (Kajari) Gresik Nana Riana, Selasa (28/11/2023). Selain MF, kejaksaan juga menetapkan satu tersangka lain yakni RF selaku penyedia.

Nana Riana menjelaskan, dana hibah itu dialokasikan dalam Perubahan APBD Gresik tahun 2022. Nilainya sebesar Rp 19,5 miliar diperuntukkan bagi 782 kelompok usaha mikro (KUM).

Namun yang berhasil terealisasi hanya Rp 17,6 miliar kepada 774 KUM. Penyaluran dana hibah berupa barang tersebut dilakukan melalui e-katalog oleh 12 penyedia.

Sejauh ini penyidik Kejari Gresik telah meminta keterangan dari 340 KUM dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Di mana 172 KUM disalurkan oleh dua penyedia yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi sebesar Rp 3,7 miliar.

“Dari Rp 3,7 miliar yang disalurkan dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi kepada 172 KUM tersebut ditemukan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 960.285.846,” kata Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky, Selasa (28/11/2023).

Penyidik berhasil menemukan indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam penyaluran barang – barang hibah yang dilakukan dua CV tersebut. Setidaknya ada empat temuan yang menjadi petunjuk jaksa.

Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah

“Pertama, barang yang diterima KUH tidak sesuai yang dimohon dalam proposal sehingga tidak bisa digunakan/difungsikan untuk menunjang kegiatan usaha dari UMKM atau KUM penerima. Kedua, barang yang diterima KUM tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan dinas, begitupun ditemukan tidak kesesuaian spesifikasi barang antara yang dibeli dengan yang diterima KUM,” imbuhnya.

Yang ketiga, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang sudah dibelanjakan. Misalkan ada delapan barang, namun yang diberikan kepada KUM hanya empat. “Keempat, hibah yang seharusnya berbentuk barang diganti dengan uang,” tandasnya.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RF selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi serta MF selaku Kepala Dinas Koperindag Gresik sebagai tersangka,” sambung Nana Riana.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Karena sejauh ini baru 2 penyedia yang kami periksa, masih ada 10 penyedia lain. Tapi yang pasti apakah ada alat bukti yang cukup, kita lihat nanti,” tutupnya.

Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara. RF dan MF dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RF selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi serta MF selaku Kepala Dinas Koperindag Gresik sebagai tersangka,” sambung Nana Riana. (Jks/wa)