
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Kegiatan berlangsung di Ruang Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Pemeriksaan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta tim evaluasi terpadu lintas instansi. Tim melibatkan perwakilan Ditjen Imigrasi Jawa Timur, DJP Kanwil Jawa Timur I, Polda Jawa Timur, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap enam pemohon pewarganegaraan, yakni Daiying Han dan Ziliang Gao asal China, Hsu Hsin O asal Taiwan, Ho Young Choi asal Korea, Yannick Pierre Michel Huet asal Prancis, serta Abdullah Saeed Abdullah Bin Ghaleb asal Yaman. Seluruh permohonan diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Selain itu, tim juga memproses penegasan status kewarganegaraan bagi dua WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, yaitu Sioe Me dan Thee Thio Lien. Pemeriksaan mencakup aspek administrasi, keabsahan dokumen, kesesuaian data identitas, riwayat domisili, status keimigrasian, serta pemenuhan persyaratan normatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Haris Sukamto menegaskan bahwa pemeriksaan substantif merupakan tahapan krusial untuk menjamin kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Hasil pemeriksaan akan dirumuskan dalam rekomendasi Kanwil dan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan lebih lanjut. (red)

